Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengaku belum menerima salinan putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara ihwal pembekuan PSSI. Namun, mereka menegaskan bakal mematuhi apapun keputusan sela pengadilan tersebut.
"Secara formal, kami belum menerima surat salinan putusan ini. Mungkin baru besok," ujar Staff Khusus Menpora Bidang Olahraga, Khusen Yusuf Sulaiman.
"Kalau berdasar info dari media, sementara mereka menyetujui gugatan PSSI. Artinya, Surat Keputusan tentang pembekuan PSSI belum bisa dilaksanakan," sambungnya.
Lebih lanjut, Khusen menyebut sejauh ini Kemenpora bersiap dengan beberapa alternatif terkait implikasi putusan sela ini.
"Kita akan diskusikan secara internal di Kemenpora," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5). Dalam pertimbangannya, mereka menyebut fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu, dan seterusnya, akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Sementara, pernyataan legowo senada datang dari Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto. Menurutnya, sebagai bentuk kepatuhan pada putusan sela adalah tak aktifnya Tim Transisi untuk sementara waktu.
"Kami harus hormati putusan sela persidangan. Kami juga akan menunggu hingga putusan tetap. Ini bentuk kepatuhan terhadap keputusan," tandasnya. (den/dzi)
"Secara formal, kami belum menerima surat salinan putusan ini. Mungkin baru besok," ujar Staff Khusus Menpora Bidang Olahraga, Khusen Yusuf Sulaiman.
"Kalau berdasar info dari media, sementara mereka menyetujui gugatan PSSI. Artinya, Surat Keputusan tentang pembekuan PSSI belum bisa dilaksanakan," sambungnya.
Lebih lanjut, Khusen menyebut sejauh ini Kemenpora bersiap dengan beberapa alternatif terkait implikasi putusan sela ini.
"Kita akan diskusikan secara internal di Kemenpora," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5). Dalam pertimbangannya, mereka menyebut fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu, dan seterusnya, akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Sementara, pernyataan legowo senada datang dari Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto. Menurutnya, sebagai bentuk kepatuhan pada putusan sela adalah tak aktifnya Tim Transisi untuk sementara waktu.
"Kami harus hormati putusan sela persidangan. Kami juga akan menunggu hingga putusan tetap. Ini bentuk kepatuhan terhadap keputusan," tandasnya. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Gresik United Tunggu Instruksi PSSI
Bola Indonesia 25 Mei 2015, 22:37
-
Tim Persela Tunggu Sinyal Manajemen
Bola Indonesia 25 Mei 2015, 22:35
-
Terkait Rumor Pencabutan Pembekuan PSSI, Persela Kalem
Bola Indonesia 25 Mei 2015, 22:18
-
Kemenpora Pastikan Belum Sepakati Perintah Wapres RI
Bola Indonesia 25 Mei 2015, 22:13
-
Persebaya Berharap Turnamen Pramusim Bergulir Lagi
Bola Indonesia 25 Mei 2015, 21:51
LATEST UPDATE
-
Persib Bandung Ditinggal Bojan Hodak Usai Hat-trick Juara?
Bola Indonesia 25 Mei 2026, 19:12
-
Tyrell Malacia Ucapkan Salam Perpisahan untuk Fans Manchester United
Liga Inggris 25 Mei 2026, 18:52
-
Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026: Barcelona 8, Real Madrid 0
Piala Dunia 25 Mei 2026, 18:24
-
Membandingkan Gaji Pemain West Ham dengan Gaji Pemain Championship
Liga Inggris 25 Mei 2026, 18:03
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00


























KOMENTAR