
Sebelumnya, Gebi datang ke Mapolres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya. Seperti diberitakan, Rahelia Gebi melaporkan Greg Nwokolo ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8) lalu.
Pada saat pemeriksaan tersebut, Gebi menunjukkan beberapa bukti foto yang memperlihatkan beberapa luka yang ia derita yang diduga karena dianiaya oleh Greg Nwokolo.
Bukti foto dari Rahelia Gebi
Apabila terbukti, Greg akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan. Selain itu, dirinya juga akan dijerat Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari. (mdk/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Pihak Greg Nwokolo Nilai Gebi Sengaja Pukuli Diri Sendiri
Bola Indonesia 19 Agustus 2013, 23:18 -
Persija Jakarta Mulai Cicil Gaji Pemain
Bola Indonesia 19 Agustus 2013, 23:09 -
Gebi: Saat Mau Memerkosa, Greg Dalam Pengaruh Alkohol
Bola Indonesia 19 Agustus 2013, 22:50 -
Persija Sudah Tentukan Lokasi Pertandingan Lawan Persib
Bola Indonesia 19 Agustus 2013, 22:20 -
Persisam Bertekad Raih Poin di Dua Laga Tandang
Bola Indonesia 19 Agustus 2013, 21:00
LATEST UPDATE
-
Meski Baru Kalah Beruntun, Enzo Maresca Tak Anggap Liverpool Lawan Mudah
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 09:54 -
Analis Prediksi Pasar Minyak Bakal Surplus Besar, Ini Faktor Pemicunya
News 4 Oktober 2025, 09:44 -
Jadwal Lengkap Manchester United 2025/2026
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 09:32 -
Jadwal Lengkap La Liga 2025/2026
Liga Spanyol 4 Oktober 2025, 09:31 -
Jadwal Lengkap Serie A 2025/2026
Liga Italia 4 Oktober 2025, 09:30 -
Jadwal Premier League di SCTV Hari Ini Sabtu 4 Oktober 2025
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 09:23
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR