
Bola.net - Warga Kalimantan Timur (Kaltim) dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara. Plus denda Rp 500 juta.
Ia adalah La Boba, pengelola TV Kabel Lokal atau local cable operator. Saluran televisi yang dikelola, telah menyiarkan tayangan langsung secara ilegal.
Putusan ini diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, untuk mereka yang berada di balik PT Bukadri Vision. Perusahaan tersebut adalah yang menaungi TV Kabel Lokal, yang dikelola La Boba.
Dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana pelanggaran hak cipta. Sehingga tanpa ragu hukuman dijatuhkan.
Ketetapan hakim tersebut sesuai dengan Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang Undang tersebut mengatur tentang hak cipta.
Apa yang diputuskan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Tuntutan itu adalah pidana tiga tahun dan denda Rp500 juta. Subsider enam bulan hukuman penjara.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Menayangkan Program Milik Mola
Pelanggaran yang dilakukan La Boba sebagai pengelola TV Kabel Lokal itu karena menayangkan konten dan channel program milik Mola. Kegiatan tayangan itu dilakukan dengan tujuan komersial, tetapi tidak mengantongi izin dari Mola.
Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin, menginformasikan jika segala bentuk tayangan ilegal yang dilakukan secara komersial akan berbuah hukuman. Sebab, ada Undang Undang Hak Cipta yang melindunginya.
"Keputusan hakim ini adalah momentum penting. Mengapa? Karena untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan," imbuh Uba Rialin.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Melissa Martinez: Aktris, Presenter, dan WAGs dari Kolombia
Bolatainment 18 November 2021, 16:56
-
Cantiknya Maeva Denat, Model Hot Prancis Pacar David Ginola yang Beda Usia 22 Tahun!
Bolatainment 18 November 2021, 09:45
-
Cantiknya Estelle Bergkamp, Putri Legenda Arsenal dan Pacar Donny van de Beek
Bolatainment 17 November 2021, 08:08
-
Kacau! Benjamin Mendy Didakwa Tak Cuma 4, tapi 6 Kali Lakukan Pemerkosaan!
Bolatainment 17 November 2021, 04:04
LATEST UPDATE
-
Rapor Pemain Arsenal vs Coventry City: Martin Odegaard Bersinar
Liga Inggris 22 Agustus 2026, 08:34
-
Arsenal 3-0 Coventry City: Juara Bertahan Awali Musim dengan Kemenangan Meyakinkan
Liga Inggris 22 Agustus 2026, 08:04
-
Arsenal Puncaki Klasemen Premier League usai Lumat Coventry City
Liga Inggris 22 Agustus 2026, 07:34
-
Catatan Menarik Arsenal vs Coventry: Arteta Cetak Rekor, Havertz Makin Tajam
Liga Inggris 22 Agustus 2026, 06:55
-
Jadwal Liga Inggris di SCTV Pekan Ini, 22-25 Agustus 2026
Liga Inggris 22 Agustus 2026, 06:38
-
Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Womens Continental 2026: Disiarkan MOJI dan Vidio
Voli 22 Agustus 2026, 06:35
-
Manchester United Sepakat Datangkan Carlos Baleba dari Brighton
Liga Inggris 22 Agustus 2026, 05:39
-
Inter Milan Resmi Rekrut Curtis Jones dari Liverpool
Liga Italia 22 Agustus 2026, 05:09
-
Hasil Liga Arab Saudi: Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al-Nassr Hajar Al-Riyadh 4-0
Asia 22 Agustus 2026, 04:57
LATEST EDITORIAL
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59




















KOMENTAR