
Bola.net - Warga Kalimantan Timur (Kaltim) dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara. Plus denda Rp 500 juta.
Ia adalah La Boba, pengelola TV Kabel Lokal atau local cable operator. Saluran televisi yang dikelola, telah menyiarkan tayangan langsung secara ilegal.
Putusan ini diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, untuk mereka yang berada di balik PT Bukadri Vision. Perusahaan tersebut adalah yang menaungi TV Kabel Lokal, yang dikelola La Boba.
Dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana pelanggaran hak cipta. Sehingga tanpa ragu hukuman dijatuhkan.
Ketetapan hakim tersebut sesuai dengan Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang Undang tersebut mengatur tentang hak cipta.
Apa yang diputuskan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Tuntutan itu adalah pidana tiga tahun dan denda Rp500 juta. Subsider enam bulan hukuman penjara.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Menayangkan Program Milik Mola
Pelanggaran yang dilakukan La Boba sebagai pengelola TV Kabel Lokal itu karena menayangkan konten dan channel program milik Mola. Kegiatan tayangan itu dilakukan dengan tujuan komersial, tetapi tidak mengantongi izin dari Mola.
Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin, menginformasikan jika segala bentuk tayangan ilegal yang dilakukan secara komersial akan berbuah hukuman. Sebab, ada Undang Undang Hak Cipta yang melindunginya.
"Keputusan hakim ini adalah momentum penting. Mengapa? Karena untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan," imbuh Uba Rialin.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Melissa Martinez: Aktris, Presenter, dan WAGs dari Kolombia
Bolatainment 18 November 2021, 16:56
-
Cantiknya Maeva Denat, Model Hot Prancis Pacar David Ginola yang Beda Usia 22 Tahun!
Bolatainment 18 November 2021, 09:45
-
Cantiknya Estelle Bergkamp, Putri Legenda Arsenal dan Pacar Donny van de Beek
Bolatainment 17 November 2021, 08:08
-
Kacau! Benjamin Mendy Didakwa Tak Cuma 4, tapi 6 Kali Lakukan Pemerkosaan!
Bolatainment 17 November 2021, 04:04
LATEST UPDATE
-
Persita Tangerang vs Arema FC: Singo Edan Siap Curi Poin di Tangerang
Bola Indonesia 8 April 2026, 12:18
-
Arsenal Hampir Tak Terbendung di Liga Champions Musim Ini
Liga Champions 8 April 2026, 10:20
-
Kalah 2-1, Real Madrid Pede Bisa Comeback di Kandang Bayern Munchen
Liga Champions 8 April 2026, 10:17
-
Daftar Peraih Man of The Match Liga Champions 2025/2026
Liga Champions 8 April 2026, 10:17
-
2 Gol Sedekah Real Madrid untuk Bayern Munchen
Liga Champions 8 April 2026, 10:15
LATEST EDITORIAL
-
9 Nama Besar yang Pernah Berseragam Real Madrid dan Bayern Munchen
Editorial 7 April 2026, 15:34
-
9 Calon Pengganti Enzo Fernandez Jika Chelsea Melepas Sang Gelandang
Editorial 6 April 2026, 21:25
-
5 Klub Tujuan Bernardo Silva Setelah Tinggalkan Man City
Editorial 6 April 2026, 21:05
-
4 Kandidat Pengganti Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 3 April 2026, 14:32
























KOMENTAR