Dalam putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK tersebut dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Diharapkan Tono Suratman, sejatinya hal tersebut bisa memberikan pencerahan dan solusi atas persoalan yang kini terjadi. Namun sayangnya, dilanjutkan Tono, enggan menggunakan kata-kata perdamaian dalam kisruh antara PSSI dan Menpora Imam Nahrawi.
Sebab menurutnya, sangat tepat jika semua pihak harus saling memberikan kontribusi yang positif bagi prestasi olahraga Indonesia.
"Semuanya harus saling memberikan kontribusi. Dalam hal ini, bukannya konteks ada yang dikalahkan maupun dimenangkan, namun semua harus patuh terhadap aturan. Terlebih, ini putusan dari pengadilan yang berlaku di Tanah Air," pungkasnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Lewat Petisi, PSSI Terus Berjuang dan Segera Gulirkan Kompetisi
Bola Indonesia 23 Juli 2015, 21:18
-
Ketua KONI Pusat Minta PSSI dan Kemenpora Saling Berkontribusi
Bola Indonesia 23 Juli 2015, 20:48
-
Ketua KONI Minta Semua Pihak Patuhi Keputusan PTUN
Bola Indonesia 23 Juli 2015, 20:46
-
Segera Lantik La Nyalla, KONI Ingin Program PSSI Segera Dijalankan
Bola Indonesia 23 Juli 2015, 20:25
-
Persipura Tuntut PSSI Tegas Terkait Jaminan Kompetisi
Bola Indonesia 23 Juli 2015, 14:51
LATEST UPDATE
-
Live Streaming Milan vs Udinese - Link Nonton Serie A/Liga Italia di Vidio
Liga Italia 11 April 2026, 16:00
-
Enzo Fernandez Sudah Minta Maaf, tapi Hukuman Tetap Berlaku
Liga Inggris 11 April 2026, 15:45
-
Klasemen Pembalap ASB1000 ARRC Asia Road Racing Championship 2026
Otomotif 11 April 2026, 15:43
-
Kapan Barcelona Bisa Juara La Liga? Ini Hitung-hitungan Lengkapnya
Liga Spanyol 11 April 2026, 15:15
LATEST EDITORIAL
-
5 Pelatih Sepak Bola Terkaya 2026, Pep Guardiola Hanya Posisi Ketiga
Editorial 10 April 2026, 17:51
-
Bangun Era Baru, 5 Pemain yang Bisa Jadi Fondasi Masa Depan Liverpool
Editorial 10 April 2026, 17:32
-
5 Kandidat Pelatih Baru Real Madrid Jika Alvaro Arbeloa Pergi
Editorial 9 April 2026, 17:45




















KOMENTAR