Sehingga, ditegaskan Tommy, tidak perlu ada pihak manapun yang meragukan komitmen Menpora dalam upaya menyelesaikan persoalan yang ada dalam persepakbolaan nasional.
"Sebab, semuanya jelas diatur dalam UU SKN. Karena itu, kita semua harus ikut mendorong semua proses penyelesaian masalah yang tengah berlangsung hingga tanggal 17 Maret nanti," ujar Tommy Rusihan Arief.
Ditambahkannya, selain menegaskan kewenangan dan tanggungjawab Menpora, UU SKN juga mengatur ketentuan pidana bagi siapapun yang melanggar aturan.
"Pasal 89 ayat 1 dan 2, merupakan ketentuan pidana yang mengikat dalam UU SKN. Hal ini penting untuk kita pahami bersama terutama untuk masyarakat luas," urainya.
Sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya, sejak 18 Februari 2013, Roy Suryo -begitu sapaan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo- sudah mencanangkan proses rekonsiliasi sepak bola nasional. Semua pihak yang diwakili Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI La Nyala Mahmud Matalitti, Menpora Roy Suryo dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, telah menandatangani kesepahaman tekad guna menyelesaikan semua persoalan yang ada.
Dengan restu dan dukungan penuh FIFA, Menpora berharap semua niat baik yang telah dicanangkan akan berbuah kebaikan bagi kehormatan sepak bola Indonesia.
"Semua komponen sepak bola nasional sudah membulatkan tekad mendukung langkah-langkah konkret yang sudah dilakukan semua pihak, terutama Menpora," tandas Tommy. (bola/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Belum Terima Balasan AFC/FIFA, PSSI Tetap Lakukan Verifikasi
Bola Indonesia 4 Maret 2013, 22:18
-
"Komitmen Menpora Tak Perlu Diragukan"
Bola Indonesia 4 Maret 2013, 19:00
-
BOPI Bantah Berada Dibalik Pemecatan Halim Mahfudz
Bola Indonesia 4 Maret 2013, 17:16
-
Nilmaizar Akui Dipertahankan Oleh Exco PSSI
Tim Nasional 4 Maret 2013, 09:10
-
Ikhlas Dicopot, Nilmaizar Tunggu Surat Pemberhentian Resmi
Tim Nasional 4 Maret 2013, 08:43
LATEST UPDATE
-
Deretan Pemain Top yang Absen di Piala Dunia 2026: Tak Ada Szoboszlai dan Mbeumo
Piala Dunia 18 November 2025, 14:30
-
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
News 18 November 2025, 14:12
-
Jadwal Timnas Indonesia U-22 Hari Ini, Selasa 18 November 2025: Mali U-22 Part II
Tim Nasional 18 November 2025, 14:05
-
RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
News 18 November 2025, 14:02
-
Melihat Kiprah Cristiano Ronaldo di Piala Dunia: Perjalanan Panjang dari 2006 hingga 2022
Piala Dunia 18 November 2025, 13:24
-
Waduh! Punya Senjata Ilegal, Karim Adeyemi Kena Penalti Rp8,7 Miliar
Bolatainment 18 November 2025, 12:50
-
Terbukti Main Lebih Solid, Sudah Waktunya Portugal Berpisah dengan Cristiano Ronaldo?
Piala Dunia 18 November 2025, 11:53
-
Intip Deretan Fighter BYON Combat Showbiz 6: Tayang Akhir Pekan ini di Vidio
Olahraga Lain-Lain 18 November 2025, 11:50
LATEST EDITORIAL
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55
-
Florian Wirtz Selanjutnya? 10 Rekrutan Terburuk dari Juara Bertahan Premier League
Editorial 12 November 2025, 11:23
-
6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester United pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 12 November 2025, 10:55





















KOMENTAR