Menurut sekretaris tim, Rahmad Sumanjaya, gugatan yang dilakukan oleh PT PI dengan Cholid salah alamat. "Dari nama, logo, dan alamatnya sudah beda. Kalau mereka ingin pengakuan, mereka sudah mendapatkannya. Kendala mereka hanya satu, tidak ikut kompetisi," ujar Rahmad.
Bagi Rahmad, upaya PT PI memperkarakan keabsahan PT MMIB mengelola Persebaya bersifat sangat naif. Sebab, tidak ada hak PT PI yang diambil Persebaya di bawah bendera PT MMIB. Persebaya 1927 juga dianggap sudah bubar.
"Kalau dirunut ke belakang, bukannya mereka yang melanggar aturan PSSI dengan mengikuti kompetisi ilegal kala itu. Kami yang mengikuti prosedur dan tidak pernah absen di kompetisi resmi malah mau dipersoalkan. Ini logikanya terbalik" tutup Rahmad. (faw/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Persebaya: Jangan Ganggu Rumah Tangga Kami
Bola Indonesia 27 Maret 2015, 22:37
-
Persebaya Sebut Gugatan PT PI Salah Alamat
Bola Indonesia 27 Maret 2015, 22:26
-
Persebaya Klaim Semua Tunggakan Sudah Lunas
Bola Indonesia 27 Maret 2015, 22:15
-
Persebaya Mengaku Bebas Tunggakan Gaji
Bola Indonesia 27 Maret 2015, 22:12
-
28 April, BOPI Berikan Rekomendasi Jadwal Kick-Off ISL
Bola Indonesia 27 Maret 2015, 19:04
LATEST UPDATE
-
Pelatih Dadakan Chelsea Akui 24 Jam yang Gila Menjelang Man City vs Chelsea
Liga Inggris 4 Januari 2026, 16:01
-
Jadwal Nonton Live Streaming Leeds vs MU Malam Ini, 4 Januari 2026
Liga Inggris 4 Januari 2026, 15:49
-
Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
News 4 Januari 2026, 15:41
-
Tempat Menonton Leeds vs Man Utd Hari Ini: Tayang di Mana, Main Jam Berapa?
Liga Inggris 4 Januari 2026, 15:08
LATEST EDITORIAL
-
3 Kandidat Pengganti Enzo Maresca di Chelsea
Editorial 1 Januari 2026, 13:40
-
5 Pemain Terbaik Real Madrid di 2025: Mbappe Memimpin
Editorial 31 Desember 2025, 15:58
-
6 Calon Suksesor Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 30 Desember 2025, 13:10
-
6 Pemain yang Bisa Tinggalkan Man United pada Jendela Transfer Januari 2026
Editorial 30 Desember 2025, 12:43




















KOMENTAR