"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terangnnya
Pasal 15 huruf F menyatakan, Membuat ketentuan khusus ke dalam statuta atau akta pendiriannya yang menyatakan bahwa setiap perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase yang melibatkan dirinya atau salah satu anggotanya dalam kaitannya dengan Statuta, seluruh peraturan, instruksi dan keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI atau liga harus diajukan hanya pada jurisdiksi di mana pengadilan arbitrase FIFA, AFC, AFF dan PSSI sesuai dengan yurisdiksinya dan dilarang mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negara dan atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Lebih jauh lagi, Pasal 70 Statuta PSSI menyatakan, PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan agen pertandingan tidak perkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali yang ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, lanjut Arsito, maka semua stakeholder PSSI maupun ofisial ataupun yang terafiliasi dengan PSSI tidak dapat dibawa ke pengadilan negara untuk diuji.
Hal ini dikarenakan Statuta PSSI mengatur restriksi tersebut dengan jelas. Restriksi ini merupakan suatu pilihan yang sadar dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para anggota, ofisial maupun para pihak yang terafiliasi dengan PSSI.
Sesuai dengan Pasal 71 Statuta PSSI, badan yang ditunjuk sebagai forum peradilan adalah CAS. Dalam hal ini, CAS sudah mengeluarkan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Jadi menurut saya, lebih baik Saleh Mukadar fokus melunasi tunggakan gaji para pemain dan pelatih Persebaya 1927 yang tidak dibayar itu. Jangan mengulur waktu dengan dalih masih bersengketa dengan PSSI, nanti malah diketawain orang. Apalagi sudah ada berita kalau Saleh lagi dicari-cari sama para mantan pemain Persebaya 1927," tuntas praktisi hukum alumni Universitas Indonesia ini. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Eks Pemain Persebaya 1927 Kembali Tagih Janji Saleh dan Cholid
Bola Indonesia 4 Mei 2014, 20:21 -
PSSI Nilai Saleh Mukadar Tidak Paham Statuta
Bola Indonesia 4 Mei 2014, 20:17 -
Gugatan LPIS Ditolak, La Nyalla Serukan Persatuan
Bola Indonesia 3 Mei 2014, 12:19 -
Bola Indonesia 3 Mei 2014, 11:40
-
Inilah Putusan CAS Terkait Gugatan LPIS
Bola Indonesia 2 Mei 2014, 19:45
LATEST UPDATE
-
Prediksi Sevilla vs Barcelona 5 Oktober 2025
Liga Spanyol 3 Oktober 2025, 14:58 -
Florian Wirtz di Liverpool: Pemain yang Belum Meyakinkan, tapi Pantas Ditunggu?!
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 14:58 -
Bukan Cuma Minta Maaf, Korea Selatan Rombak Total Regulasi Program Adopsi Internasional
News 3 Oktober 2025, 14:44 -
Prediksi Fiorentina vs AS Roma 5 Oktober 2025
Liga Italia 3 Oktober 2025, 14:28 -
Meski Bersinar di Crystal Palace, Oliver Glasner Dinilai Tak Cocok untuk MU
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 14:26
LATEST EDITORIAL
-
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29 -
5 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions, Mbappe Mulai Mendekat
Editorial 2 Oktober 2025, 13:55
KOMENTAR