Bola.net - Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Aristo Pangaribuan, menilai jika pernyataan Komisaris Utama Persebaya 1927 Saleh Ismail Mukadar yang akan menggugat PSSI melalui Pengadilan Negara menyusul ditolaknya gugatan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS), di Court of Arbitration for Sport (CAS), merupakan wujud ketidaktahuan terhadap Statuta PSSI.
"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terangnnya
Pasal 15 huruf F menyatakan, Membuat ketentuan khusus ke dalam statuta atau akta pendiriannya yang menyatakan bahwa setiap perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase yang melibatkan dirinya atau salah satu anggotanya dalam kaitannya dengan Statuta, seluruh peraturan, instruksi dan keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI atau liga harus diajukan hanya pada jurisdiksi di mana pengadilan arbitrase FIFA, AFC, AFF dan PSSI sesuai dengan yurisdiksinya dan dilarang mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negara dan atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Lebih jauh lagi, Pasal 70 Statuta PSSI menyatakan, PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan agen pertandingan tidak perkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali yang ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, lanjut Arsito, maka semua stakeholder PSSI maupun ofisial ataupun yang terafiliasi dengan PSSI tidak dapat dibawa ke pengadilan negara untuk diuji.
Hal ini dikarenakan Statuta PSSI mengatur restriksi tersebut dengan jelas. Restriksi ini merupakan suatu pilihan yang sadar dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para anggota, ofisial maupun para pihak yang terafiliasi dengan PSSI.
Sesuai dengan Pasal 71 Statuta PSSI, badan yang ditunjuk sebagai forum peradilan adalah CAS. Dalam hal ini, CAS sudah mengeluarkan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Jadi menurut saya, lebih baik Saleh Mukadar fokus melunasi tunggakan gaji para pemain dan pelatih Persebaya 1927 yang tidak dibayar itu. Jangan mengulur waktu dengan dalih masih bersengketa dengan PSSI, nanti malah diketawain orang. Apalagi sudah ada berita kalau Saleh lagi dicari-cari sama para mantan pemain Persebaya 1927," tuntas praktisi hukum alumni Universitas Indonesia ini. (esa/dzi)
"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terangnnya
Pasal 15 huruf F menyatakan, Membuat ketentuan khusus ke dalam statuta atau akta pendiriannya yang menyatakan bahwa setiap perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase yang melibatkan dirinya atau salah satu anggotanya dalam kaitannya dengan Statuta, seluruh peraturan, instruksi dan keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI atau liga harus diajukan hanya pada jurisdiksi di mana pengadilan arbitrase FIFA, AFC, AFF dan PSSI sesuai dengan yurisdiksinya dan dilarang mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negara dan atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Lebih jauh lagi, Pasal 70 Statuta PSSI menyatakan, PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan agen pertandingan tidak perkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali yang ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, lanjut Arsito, maka semua stakeholder PSSI maupun ofisial ataupun yang terafiliasi dengan PSSI tidak dapat dibawa ke pengadilan negara untuk diuji.
Hal ini dikarenakan Statuta PSSI mengatur restriksi tersebut dengan jelas. Restriksi ini merupakan suatu pilihan yang sadar dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para anggota, ofisial maupun para pihak yang terafiliasi dengan PSSI.
Sesuai dengan Pasal 71 Statuta PSSI, badan yang ditunjuk sebagai forum peradilan adalah CAS. Dalam hal ini, CAS sudah mengeluarkan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Jadi menurut saya, lebih baik Saleh Mukadar fokus melunasi tunggakan gaji para pemain dan pelatih Persebaya 1927 yang tidak dibayar itu. Jangan mengulur waktu dengan dalih masih bersengketa dengan PSSI, nanti malah diketawain orang. Apalagi sudah ada berita kalau Saleh lagi dicari-cari sama para mantan pemain Persebaya 1927," tuntas praktisi hukum alumni Universitas Indonesia ini. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Eks Pemain Persebaya 1927 Kembali Tagih Janji Saleh dan Cholid
Bola Indonesia 4 Mei 2014, 20:21
-
PSSI Nilai Saleh Mukadar Tidak Paham Statuta
Bola Indonesia 4 Mei 2014, 20:17
-
Gugatan LPIS Ditolak, La Nyalla Serukan Persatuan
Bola Indonesia 3 Mei 2014, 12:19
-
Bola Indonesia 3 Mei 2014, 11:40

-
Inilah Putusan CAS Terkait Gugatan LPIS
Bola Indonesia 2 Mei 2014, 19:45
LATEST UPDATE
-
Pemain-pemain Berkaki Cepat di Premier League Musim Ini
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 11:13
-
Arda Guler, Perkembangan Kecilnya Bisa Beri Dampak Besar pada Permainan Real Madrid
Liga Spanyol 21 Agustus 2026, 09:47
-
Diego Moreira: Ambisi, Target, dan Karakter Sang Pemain Baru AC Milan
Liga Italia 21 Agustus 2026, 07:39
-
AS Roma Cetak Sejarah Unik Usai Rodrigo Mora Kenakan Nomor 86
Liga Italia 21 Agustus 2026, 07:31
-
Juventus Tetapkan Bek Sayap sebagai Prioritas Transfer Terakhir
Liga Italia 21 Agustus 2026, 07:20
-
Atletico Madrid Nego Nicolas Jackson, Chelsea Ingin Jual Permanen
Liga Spanyol 21 Agustus 2026, 06:56
-
Carlos Baleba Belum Deal, Manchester United Harus Naikkan Tawaran
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 06:51
-
Arsenal Dapat Lampu Hijau dari Atletico, tapi Julian Alvarez Prioritaskan Barcelona
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 06:45
-
Liverpool Dapat Angin Segar dalam Perburuan Bradley Barcola
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 06:40
-
Manchester United Terancam Gagal Rekrut Lewis Hall dari Newcastle
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 06:35
-
Man City Kejar Pemain Sayap Palmeiras usai Sepakat Jual Savinho ke Tottenham
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 06:10
-
Liverpool Incar Endrick Usai Tawaran untuk Yankuba Minteh Ditolak
Liga Inggris 21 Agustus 2026, 06:04
LATEST EDITORIAL
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59

























KOMENTAR