
Bola.net - Ketua Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Hinca Pandjaitan, menjabarkan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan Kadir Halid dan Pengurus klub Makassar United Ryan Latif.
Keduanya sama-sama sudah dijatuhi sanksi untuk membayar denda materiil sebesar 200 juta rupiah. Sanksi itu dijatuhkan usai Komdis PSSI menggelar sidang di Jakarta, Rabu (12/2). Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat tanggal 12 Maret 2014.
Hinca menuturkan bahwa Kadir Halid telah bertingkah laku buruk kepada anggota-anggota Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Selatan dan PSSI karena melakukan pemalsuan dokumen Pedoman Dasar Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan dalam Musprov Sulsel. Kemudian, Kadir juga mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik.
Ryan Latif rupanya setali tiga uang dengan Kadir. Ia dianggap bertingkah buruk terhadap PSSI karena telah mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik.
"Kadir Halid dan Ryan Latif telah melakukan perbuatan yang tidak patut dilakukan. Mereka tidak mengindahkan sikap sportif, respect dan fair seperti yang saya jelaskan diatas. Hal itu tentunya melanggar Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3) JO pasal 53 ayat (2) JO pasal 144 Kode Disiplin PSSI 2014," ujar Hinca.
"Selain itu, keduanya pun di larangan beraktivitas di lingkungan PSSI selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Februari 2014. Lalu jangan lupa, denda materiilnya harus dibayarkan paling lambat tanggal 12 Maret 2014," pungkasnya. (esa/hsw)
Keduanya sama-sama sudah dijatuhi sanksi untuk membayar denda materiil sebesar 200 juta rupiah. Sanksi itu dijatuhkan usai Komdis PSSI menggelar sidang di Jakarta, Rabu (12/2). Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat tanggal 12 Maret 2014.
Hinca menuturkan bahwa Kadir Halid telah bertingkah laku buruk kepada anggota-anggota Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Selatan dan PSSI karena melakukan pemalsuan dokumen Pedoman Dasar Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan yang digunakan dalam Musprov Sulsel. Kemudian, Kadir juga mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik.
Ryan Latif rupanya setali tiga uang dengan Kadir. Ia dianggap bertingkah buruk terhadap PSSI karena telah mempublikasikan pernyataan yang mendiskreditkan PSSI melalui media massa elektronik.
"Kadir Halid dan Ryan Latif telah melakukan perbuatan yang tidak patut dilakukan. Mereka tidak mengindahkan sikap sportif, respect dan fair seperti yang saya jelaskan diatas. Hal itu tentunya melanggar Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3) JO pasal 53 ayat (2) JO pasal 144 Kode Disiplin PSSI 2014," ujar Hinca.
"Selain itu, keduanya pun di larangan beraktivitas di lingkungan PSSI selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Februari 2014. Lalu jangan lupa, denda materiilnya harus dibayarkan paling lambat tanggal 12 Maret 2014," pungkasnya. (esa/hsw)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Sudutkan PSSI, Kadir dan Ryan Dapat Sanksi 200 Juta
Bola Indonesia 13 Februari 2014, 06:03
-
Komdis PSSI Buktikan Adanya Mafia Sepak Bola di IPL
Bola Indonesia 20 Desember 2013, 22:41
-
Kompetisi Indonesia Diorientasikan PSSI ke Spanyol
Bola Indonesia 25 Oktober 2013, 19:45
-
Indonesia Beberkan Misi Khusus di Kongres IASL ke-19
Bola Indonesia 25 Oktober 2013, 19:02
-
Bola Indonesia 12 September 2013, 17:45

LATEST UPDATE
-
Ternyata, Ini Cara Michael Carrick Bikin MU Kembali Garang!
Liga Inggris 26 Mei 2026, 19:10
-
Arsenal Juara, David Raya Jadi Pahlawan dalam Senyap
Liga Inggris 26 Mei 2026, 18:18
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00




















KOMENTAR