
Bola.net - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali telah menandatangani surat edaran tentang protokol pencegahan penularan virus corona. Surat ini diterbitkan pada Kamis (11/6/2020).
Protokol kesehatan disusun dan diedarkan dengan ruang lingkup dalam kegiatan yang terkait keolahragaan dan kepemudaan. Kegiatan olahraga yang dimaksud meliputi Pelatnas, Pelatda, Pelatprov, Pelatkab, Pelatkot, dan latihan yang digelar induk organisasi cabang olahraga atau klub.
Kegiatan olahraga dalam bentuk kejuaraan, kompetisi, atau turnamen juga harus melaksanan protokol kesehatan yang disusun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kegiatan olahraga rekreasi juga tidak luput dari kewajiban ini.
"Menginstruksikan kepada seluruh pimpinan jajaran pada lembaga/organisasi/komunitas masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 di masa PSBB, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 melalui adaptasi perubahan pola hidup dalam tatanan normal baru," begitu petikan isi maksud dan tujuan diterbitkannya protokol kesehatan dari Kemenpora.
Ada tiga pihak yang wajib melaksanakan teknis surat edaran protokol kesehatan dari Kemenpora. Ketiga pihak adalah lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah dan Dispora, serta mitra kepemudaan dan mitra keolahragaan Kemenpora.
Kemudian atlet, pelatih, dan ofisial kegiatan kepemudaan serta keolahragaan. Terakhir buat penonton kegiatan kepemudaan dan keolahragaan. Isi lengkap dari protokol kesehatan Kemenpora bisa diunduh di website Kemenpora.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters
Pengendalian dan Pengawasan
Bagi penyelenggara kegiatan yang dimaksud dalam surat edaran ini, harus melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dengan tembusan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat untuk selanjutnya diteruskan kepada Kemenpora. Sehingga pengendalian dan pengawasannya bisa optimal.
"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu tertulis dalam butir H poin kedua, mengenai pengendalian dan pengawasan pelaksanaan surat edaran.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
- Menyambut New Normal di Indonesia, Kemenpora Susun Protokol Olahraga
- Wacana Liga 1 Digelar September, PSSI Tunggu Arahan Menpora
- Menpora Apresiasi Klub Liga 2 yang Pecat Kipernya karena Terlibat Kasus Narkoba
- Menpora Diskusikan Nasib Piala Dunia U-20 2021 dengan Ketum PSSI
- PON Papua Ditunda Hingga Oktober 2021, Menpora Berikan Penjelasan
- Jika Ditunda, PON Papua Kemungkinan Berlangsung Oktober 2021
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Wacana Liga 1 Digelar September, PSSI Tunggu Arahan Menpora
Bola Indonesia 3 Juni 2020, 16:12
-
Menpora Diskusikan Nasib Piala Dunia U-20 2021 dengan Ketum PSSI
Piala Dunia 6 Mei 2020, 19:38
LATEST UPDATE
-
Bye Arsenal! Leandro Trossard Segera Cabut ke Turki!
Liga Inggris 5 Juli 2026, 08:00
-
Kylian Mbappe: Emangnya Cuma Kalian yang Bisa Main Kotor, Paraguay!
Piala Dunia 5 Juli 2026, 07:45
-
Lionel Messi dan Bayang-bayang Kylian Mbappe di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 5 Juli 2026, 06:26
-
Man of the Match Paraguay vs Prancis: Orlando Gill
Piala Dunia 5 Juli 2026, 06:11
-
Man of the Match Kanada vs Maroko: Azzedine Ounahi
Piala Dunia 5 Juli 2026, 02:20
-
Link Streaming Piala Dunia 2026: Paraguay vs Prancis
Piala Dunia 5 Juli 2026, 01:12
-
Bursa Transfer Serie A: Como dan Inter Milan Berebut Trevoh Chalobah
Liga Italia 5 Juli 2026, 00:18
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55























KOMENTAR