Sambangi Banda Aceh, Indonesia Entertainment Group Gelar Sosialisasi Lisensi Nonton Bareng Tayangan Olahraga Milik SCM

Sambangi Banda Aceh, Indonesia Entertainment Group Gelar Sosialisasi Lisensi Nonton Bareng Tayangan Olahraga Milik SCM
Suasana sosialisasi yang dilakukan Indonesia Entertainment Group (IEG) ke para pelaku Ekraf di Banda Aceh (c) Dok. IEG

Bola.net - Indonesia Entertainment Group (IEG) kembali menyelenggarakan sosialisasi terkait lisensi kegiatan nonton bersama untuk berbagai pertandingan olahraga, baik tingkat nasional maupun internasional. Kali ini, IEG menggelar sosialisasi di Banda Aceh.

IEG yang merupakan anak perusahaan dari Surya Citra Media (SCM) sebelumnya telah ditunjuk oleh SCM untuk mengelola lisensi nonton bersama dari konten-konten olahraga yang dimiliki oleh SCTV, Indosiar, Moji, Vidio, dan Nex.

Konten tersebut mencakup Liga 1, Premier League, Serie A, Eredivisie, ASEAN U-23 Championship 2025, Proliga, Livoli, FIVB U21 Volleyball World Championship, dan konten olahraga lainnya yang dimiliki oleh grup SCM. 

Sosialisasi kegiatan nonton bersama ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya mereka yang bergerak di bidang Food & Beverage, yang ingin memberikan nilai tambah kepada para pengunjung dengan menyajikan tontonan olahraga berkualitas.

Melalui edukasi ini, diharapkan para pelaku usaha memahami pentingnya membeli lisensi hak siar yang dikhususkan untuk kegiatan nonton bersama, sehingga mereka dapat menggunakannya dan mengkomersialkannya secara maksimal.

1 dari 2 halaman

Gelar Sosialisasi di Banda Aceh

IEG yang sebelumnya telah melakukan sosialisasi di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Batam, dan lainnya, kali ini mendapatkan kesempatan untuk mengadakan kegiatan serupa di kota Banda Aceh.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2026 di Portola Grand Arabia Hotel, dengan dihadiri oleh perwakilan dari IEG sendiri, mitra IEG dalam menjalankan IEG Sports Hub yaitu PT Mitra Media Integrasi (MIX), serta kuasa hukum IEG dari kantor hukum Ginting & Associates.

Selain itu, IEG juga mengundang pelaku usaha di Banda Aceh yang sebelumnya telah mendaftar untuk mendapatkan lisensi, maupun yang belum mendaftar namun memiliki keinginan untuk mengambil lisensi konten olahraga milik grup SCM.

Para pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi ini, termasuk mereka yang telah mendaftar sebagai hasil mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), merupakan para pengelola venue yang sebelumnya telah mengadakan kegiatan nonton bersama tanpa melakukan pendaftaran dan pembelian lisensi.

2 dari 2 halaman

Ajak Jadi Mitra Resmi

Pada kesempatan ini IEG kembali mengajak para pelaku usaha UMKM, restoran, kafe, hotel, event organizer, atrium mal, hingga ruang terbuka seperti town square atau sports center dari berbagai wilayah di Indonesia, serta pihak-pihak yang tertarik untuk mengadakan kegiatan nonton bersama di tempat komersial, untuk segera bergabung ke dalam jaringan IEG Sports Hub agar terdaftar sebagai mitra resmi.

Dengan menjadi mitra resmi IEG, pelaku usaha dapat menciptakan peluang bisnis yang lebih besar karena ruang komersial mereka akan menjadi pusat keramaian dan hiburan, khususnya bagi komunitas pecinta olahraga.

Terdapat tiga klasifikasi kategori yang dapat dipilih oleh pelaku usaha untuk mendaftar sebagai mitra resmi kegiatan nonton bersama, yaitu:

  • Kategori I – Kafe/restoran permanen dengan kapasitas di bawah 100 orang dan tidak menjual minuman keras;
  • Kategori II – Kafe/restoran dengan penjualan minuman keras dan kapasitas yang lebih besar;
  • Kategori III – Venue tidak permanen seperti atrium mal, parkiran, hall, atau area publik lainnya.

Selain mengajak para pelaku usaha untuk mendaftar, IEG juga terus memberikan informasi terkini mengenai tindakan yang diambil terhadap penyelenggaraan kegiatan nonton bersama ilegal di sejumlah tempat usaha di Indonesia yang terbukti melanggar dan dilakukan tanpa izin.

Para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menyelenggarakan kegiatan nonton bersama atau menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa izin, akan dijerat dengan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengancam hukuman kurungan hingga 4 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.


BERITA TERKAIT

KOMENTAR

BERIKAN KOMENTAR

LATEST UPDATE

LATEST EDITORIAL