Tiktoker Bali Pembajak BYON di Vidio Jadi Tersangka, Vidio Tegaskan Zero Tolerance

Tiktoker Bali Pembajak BYON di Vidio Jadi Tersangka, Vidio Tegaskan Zero Tolerance
Kepolisian menetapkan tiktoker Bali sebagai tersangka pembajakan konten BYON Combat di Vidio (c) Dok. Vidio

Bola.net - Upaya penegakan hukum terhadap pembajakan konten digital kembali membuahkan hasil. Seorang pengguna TikTok berinisial AP yang berdomisili di Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz Vol.6 yang tayang eksklusif di Vidio.

AP diduga melakukan unauthorized live streaming atau restreaming pertandingan pada 22 November 2025 melalui TikTok Live. Dengan menggunakan dua ponsel, pelaku menangkap tayangan resmi yang hanya dapat diakses melalui layanan berbayar Vidio, kemudian menyiarkannya kembali secara gratis.

Praktik tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berdampak pada promotor, atlet, penyelenggara, tim produksi, hingga mitra distribusi. Pembajakan juga berpotensi menghilangkan pendapatan dari hak siar resmi dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi layanan digital legal.

1 dari 3 halaman

Vidio Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Vidio menilai pemberantasan pembajakan tidak cukup dilakukan melalui pemutusan akses atau blocking, tetapi juga membutuhkan penegakan hukum untuk memberikan efek jera.

Digital Piracy Manager Vidio, Luthfi Rachman, menegaskan bahwa pembajakan merupakan pelanggaran serius karena di balik setiap konten premium terdapat investasi dan kerja keras banyak pihak.

“Pembajakan bukan lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis. Di balik setiap konten premium terdapat investasi, hak ekonomi, dan kerja keras ribuan orang yang harus dilindungi. Karena itu, setiap bentuk penyiaran ulang tanpa izin merupakan pelanggaran yang kami tangani secara serius,” ujar Luthfi.

Ia menambahkan, Vidio akan terus menempuh jalur hukum terhadap pelaku pembajakan untuk membangun kesadaran bahwa pelanggaran hak cipta di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.

2 dari 3 halaman

Pelanggaran Hak Cipta Bisa Dipidana

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa perkembangan platform digital tidak menghapus kewajiban pengguna untuk menghormati hak kekayaan intelektual.

Direktur Penegakan Hukum DJKI sekaligus Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, mengingatkan kreator konten dan pengguna media sosial agar tidak menyiarkan ulang konten berhak cipta tanpa izin.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak ekonomi pemegang hak cipta untuk kepentingan komersial dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Penyebaran informasi elektronik tanpa hak juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Kesadaran tersebut harus dibangun bersama agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat,” ujar Arie.

3 dari 3 halaman

Komdigi Dukung Penegakan Hukum

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai pemberantasan pembajakan membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, dan pemegang hak cipta.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol. Alexander Sabar, mengapresiasi langkah Vidio yang tidak hanya melakukan blocking terhadap konten ilegal, tetapi juga membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Pendekatan seperti ini memberikan pesan yang tegas bahwa pembajakan merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata,” kata Alexander.

BYON Combat dan Vidio turut mengapresiasi dukungan Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tersebut. Keduanya menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam mengawasi serta menindak pembajakan digital.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembajakan bukan tindakan tanpa konsekuensi. Mengakses konten melalui platform resmi merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan industri kreatif, olahraga, dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi sebuah karya.

TAG TERKAIT


BERITA TERKAIT

KOMENTAR

BERIKAN KOMENTAR

LATEST UPDATE

LATEST EDITORIAL