Bola.net - Pelaku streaming ilegal dijatuhi hukuman empat tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, 28 Juli 2020.
Vonis penjara dan denda itu dijatuhkan kepada dua terdakwa. Mereka melakukan ilegal streaming siaran langsung sepak bola.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim, dalam rilis yang diterima Bola.net, Senin (10/8).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 750 subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta. Ini sesuai UU No. 28 Tahun 2014 menegenai Hak Cipta.
Setelah vonis ditetapkan, kedua terdakwa menyatakan banding. Sehingga putusan dari Pengadilan Negeri Bandung belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Demi Keadilan
Adapun pihak yang dirugikan dengan siaran langsung streaming ilegal sepak bola ini adalah Mola TV. Uba Rialin selaku pengacara Mola TV menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Bandung, walaupun kedua terdakwa mengajukan banding.
"Hakim telah memberi keadilan dan kepastian hukum buat pemegang hak terdaftar. Ini preseden baik buat pencipta dan pemegang hak cipta. Kami menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang sudah maksimal," tuturnya.
Menurut Uba, semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Oleh sebab itu jika ada bentuk penayangan seperti kasus ini, pihaknya akan mengejar untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Aparat hukum juga akan mengejar pihak yang menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin. Termasuk yang menggunakan atau membeli konten ilegal.
"Hukum akan menindak para penyelenggara ilegal streaming atau pembajakan konten, penyelenggara nobar tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsment di media sosial atau pengguna konten ilegal atas tayangan Mola Content & Channels," imbuh Uba.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Pelaku Streaming Ilegal Dihukum 4 Tahun, Denda Rp 750 Juta
Bolatainment 10 Agustus 2020, 20:29
-
Potret-potret si Manis Aktris Telenovela Meksiko Pasangan Raul Jimenez
Bolatainment 10 Agustus 2020, 15:17
-
Yuk Intip Liburan Lionel Messi dan Antonella Roccuzzo di Ibiza
Bolatainment 8 Agustus 2020, 22:04
-
Model, Youtuber, Selebgram Cantik dan Seksi Inilah Kekasih Sergio Reguilon
Bolatainment 8 Agustus 2020, 17:00
LATEST UPDATE
-
Mengebut dan Kecelakaan, SIM Jamal Musiala Dicabut!
Bundesliga 21 Mei 2026, 10:45
-
Gokil! Casemiro Tolak Banyak Tawaran Demi Inter Miami
Bola Dunia Lainnya 21 Mei 2026, 10:15
-
Marc Klok Absen di Laga Penentuan Juara Persib Bandung
Bola Indonesia 21 Mei 2026, 09:13
-
Aston Villa Juara, Pangeran William Menggila!
Liga Eropa UEFA 21 Mei 2026, 09:00
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00
-
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 19 Mei 2026, 09:39
-
5 Pemain yang Bisa Jadi Fondasi Jose Mourinho di Real Madrid
Editorial 18 Mei 2026, 12:25

























KOMENTAR