Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
"Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
(esa/gia)
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola serta pemberantasan mafia bola.
"Menurut hemat kami, keputusan PTUN banyak hal tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu, kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding," ujar Faisal Abdullah, Deputi Pembudayaan Olahraga sebagai perwakilan Kemenpora, usai sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7).
Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu. [initial]
Klik Juga:
- PSSI Menang Gugatan di PTUN, Ini Kata Arema Cronus
- Menangi Gugatan, La Nyalla Instruksikan Kompetisi Digelar
- Kemenpora Pastikan Banding Atas Putusan PTUN
- Kemenpora Siapkan Banding, PSSI Bubarkan Tim Pembela
- La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, Tapi Tak Bisa Dikalahkan
- La Nyalla: Saya Tunduk ke Peraturan Pemerintah dan FIFA
- PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Ajak Menpora Berdamai
- Gugatan PSSI Dimenangkan PTUN, La Nyalla Sujud Syukur
- PSSI Dimenangkan PTUN, Tim Transisi Ngotot Lanjutkan Pekerjaan
- Kabulkan Gugatan PSSI, PTUN Minta Menpora Cabut SK Pembekuan
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
PSSI Siap Putar Kembali Kompetisi, Arema Cronus Bersyukur
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 18:38
-
Persebaya Desak PSSI Segera Gulirkan Kompetisi
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 16:05
-
Persebaya Gembira PSSI Menang di PTUN
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 15:51
-
PSSI Tak Bosan Ancam Klub Peserta Turnamen Kemenpora
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 15:37
-
Menang di PTUN, La Nyalla Larang Menpora Ajukan Banding
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 15:27
LATEST UPDATE
-
Dari Lapangan Sampai Nongkrong, Ini Cara Tetap Segar Setelah Main Bola
Lain Lain 10 Juli 2026, 09:21
-
Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Timnas Prancis Catatkan Rekor Baru!
Piala Dunia 10 Juli 2026, 09:02
-
Tes Medis Lancar, MU Resmikan Transfer Andrey Santos Hari Ini
Liga Inggris 10 Juli 2026, 08:37
-
Andrey Santos Beres, MU Tuntaskan Transfer Ketiga Di Musim Panas ini!
Liga Inggris 10 Juli 2026, 08:26
-
Diam tetapi Mematikan Seperti Ousmane Dembele
Piala Dunia 10 Juli 2026, 06:08
-
Man of the Match Prancis vs Maroko: Kylian Mbappe
Piala Dunia 10 Juli 2026, 05:14
-
Tempat Menonton Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026, 10 Juli 2026
Piala Dunia 10 Juli 2026, 01:45
-
Link Streaming Piala Dunia 2026: Prancis vs Maroko, 10 Juli 2026
Piala Dunia 9 Juli 2026, 23:30
-
Jorge Jesus Capai Kesepakatan Latih Portugal
Piala Dunia 9 Juli 2026, 23:08
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55

























KOMENTAR