Akibat persoalan tersebut, kompetisi tidak berjalan dan sepak bola Indonesia akhirnya disanksi FIFA.
Terlebih, gugatan PSSI atas Menpora Imam Nahrawi telah dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis Hakim yang diketuai Ujang Abdullah, menyatakan menolak eksepsi dari tergugat Kemenpora dan mengabulkan gugatan PSSI dan meminta Surat Keputusan Menpora per 17 April untuk dicabut.
"Saya meminta ke Menpora Imam. Saya mau tunduk peraturan pemerintah, tapi jangan suruh tidak tunduk pada peraturan FIFA. Saya ingin menjaga hubungan dengan pemerintah dan akan patuh peraturan, tapi kami juga harus menjaga hubungan dengan FIFA serta tunduk dan patuh pada Statuta," terang Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Tidak betul dikatakan jika La Nyalla keras kepala. Saya hanya menjalankan tugas sebagai Presiden PSSI. Namun kalau saya mengkhianati Statuta, wajar jika dipecat dan didongkel anggotanya," pungkasnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
PSSI Menang Gugatan di PTUN, Ini Kata Arema Cronus
Bola Indonesia 14 Juli 2015, 20:09 -
Masih Disanksi FIFA, PSSI Sebut Tak Masalah Gelar Kompetisi
Bola Indonesia 14 Juli 2015, 19:50 -
Menangi Gugatan, La Nyalla Instruksikan Kompetisi Digelar
Bola Indonesia 14 Juli 2015, 19:13 -
Kemenpora Pastikan Banding Atas Putusan PTUN
Bola Indonesia 14 Juli 2015, 19:11 -
Kemenpora Siapkan Banding, PSSI Bubarkan Tim Pembela
Bola Indonesia 14 Juli 2015, 18:21
LATEST UPDATE
-
Cetak Gol Lagi, Benjamin Sesko Jadi Man of The Match Laga MU vs Sunderland
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 23:23 -
Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool - Nonton Premier League di Vidio
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 22:30 -
Link Live Streaming Inter Milan vs Cremonese - Nonton Serie A di Vidio
Liga Italia 4 Oktober 2025, 22:00
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR