Bola.net - Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya dan Kepala Kantor Pertanahan setempat ihwal sengketa Mess Karanggayam dengan PT. Persebaya Indonesia. Ketetapan itu tertuang dalam amar putusan bernomor 416/PDT/2030/PT SBY.
Keputusan itu semakin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PNSby tertanggal 10 Maret 2020. Kala itu, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Persebaya terhadap Pemkot Surabaya.
Putusan Pengadilan Tinggi itu dimuat dalam situs resmi Mahkamah Agung. Sementara, sidang putusan berlangsung pada tanggal 7 Oktober 2020 yang diketuai A. Fadlol Tamam dengan hakim anggota Permadi Widhiyanto dan Mutarto.
Kuasa Hukum Persebaya Surabaya, Yusron Marzuki mengaku sudah mengetahui putusan tersebut melalui website Mahkamah Agung. Tapi, pihaknya belum menerima surat resmi.
"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot Surabaya) ditolak. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama," kata Yusron Marzuki seperti dilansir laman resmi Persebaya, Senin (16/11/2020).
"Alhamdulillah, saya sekarang menunggu surat resminya," imbuh Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya tersebut.
Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters.
Awal Mula Sengketa
Sengketa kepemilikan Mess Karanggayam yang meliputi lapangan dan gedung, bermula ketika Pemkot Persebaya mengklaim bahwa aset itu sebagai miliknya. Dan berujung pengosongan mess yang menjadi tempat pembinaan klub internal Persebaya.
Persebaya kemudian menempuh jalur hukum untuk menyikapi hal itu. Mereka menggugat sertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh PN Surabaya.
Tidak puas dengan putusan itu, Pemkot Surabaya kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hingga akhirnya pengadilan menolak upaya banding itu.
(Bola.net/Mustopa El Abdy)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Banding Pemkot Surabaya Ditolak, Begini Respon Persebaya
Bola Indonesia 16 November 2020, 21:34
-
5 Pencetak Gol Terbanyak Persebaya di Era Liga 1
Bola Indonesia 16 November 2020, 19:06
-
Pulang ke Bontang, Begini Aktivitas Gelandang Persebaya
Bola Indonesia 15 November 2020, 00:47
-
Cerita Irfan Jaya Idolakan Real Madrid Gara-Gara PlayStation
Bola Indonesia 14 November 2020, 23:15
-
Winger Persebaya Irfan Jaya Banjir Undangan Laga Persahabatan
Bola Indonesia 14 November 2020, 20:21
LATEST UPDATE
-
Deretan Pemain Top yang Absen di Piala Dunia 2026: Tak Ada Szoboszlai dan Mbeumo
Piala Dunia 18 November 2025, 14:30
-
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
News 18 November 2025, 14:12
-
Jadwal Timnas Indonesia U-22 Hari Ini, Selasa 18 November 2025: Mali U-22 Part II
Tim Nasional 18 November 2025, 14:05
-
RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
News 18 November 2025, 14:02
-
Melihat Kiprah Cristiano Ronaldo di Piala Dunia: Perjalanan Panjang dari 2006 hingga 2022
Piala Dunia 18 November 2025, 13:24
-
Waduh! Punya Senjata Ilegal, Karim Adeyemi Kena Penalti Rp8,7 Miliar
Bolatainment 18 November 2025, 12:50
-
Terbukti Main Lebih Solid, Sudah Waktunya Portugal Berpisah dengan Cristiano Ronaldo?
Piala Dunia 18 November 2025, 11:53
-
Intip Deretan Fighter BYON Combat Showbiz 6: Tayang Akhir Pekan ini di Vidio
Olahraga Lain-Lain 18 November 2025, 11:50
LATEST EDITORIAL
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55
-
Florian Wirtz Selanjutnya? 10 Rekrutan Terburuk dari Juara Bertahan Premier League
Editorial 12 November 2025, 11:23
-
6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester United pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 12 November 2025, 10:55





















KOMENTAR