Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menanggapi tudingan Roy Suryo bahwa rekaman percakapan match fixing melibatkan dua orang pejabat Kemenpora. Mereka heran dengan dasar argumen yang digunakan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY ini.
"Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
"Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya," tandas Gatot. (den/dzi)
"Saya sudah membaca pernyataan Beliau. Semoga ini bukan benar-benar pernyataan Pak Roy," ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Kalau benar ini pernyataan Pak Roy, kami heran. Dari mana ia tahu siapa yang terlibat? Apakah dari penyadapannya ataukah dari informan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menuding dua pejabat Kemenpora terlibat dalam pembuatan rekaman terkait proses match fixing. Dua pejabat Kemenpora yang dimaksud adalah Sesmenpora berinisial AS dan salah seorang staf khusus Menpora berinisial FR.
Lebih lanjut, Gatot menyebut bahwa tindakan Roy -jika benar melakukan penyadapan- adalah salah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya pasal 40.
"Sebagai pakar telematika, seharusnya dia tahu bahwa hal ini dilarang dan bisa terkena pidana. Yang boleh melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum dan itu jelas alasannya, ada surat tugas ke operator dan ada masa waktunya. Belum lagi yang diatur di UU lainnya," tandas Gatot. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Menpora Minta Komisi Yudisial Untuk Mengawasi Hakim PTUN
Bola Indonesia 22 Juli 2015, 22:11
-
Ihwal Tuduhan Roy Suryo, Kemenpora Jelaskan Posisi Dua Pejabatnya
Bola Indonesia 22 Juli 2015, 21:51
-
Roy Suryo: PSSI Sudah Bisa Gulirkan Kompetisi
Bola Indonesia 22 Juli 2015, 21:19
-
Terkait Piala Kemerdekaan, Menpora Minta Laporan Tim Transisi
Bola Indonesia 22 Juli 2015, 21:11
-
Menpora Minta Peserta Piala Kemerdekaan Jangan Ditakut-Takuti
Bola Indonesia 22 Juli 2015, 21:03
LATEST UPDATE
-
Swiss vs Kolombia: 1 Tiket, 2 Ambisi Besar
Piala Dunia 7 Juli 2026, 20:09
-
3 Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Tersingkir Bersamaan di Babak 16 Besar
Piala Dunia 7 Juli 2026, 19:43
-
Nazriel Alfaro Bidik Kesempatan Emas di Piala Presiden 2026
Bola Indonesia 7 Juli 2026, 19:40
-
Persib Lepas Andrew Jung dengan Nilai Transfer Sangat Tinggi
Bola Indonesia 7 Juli 2026, 19:33
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55




















KOMENTAR