"PSSI tidak bisa mencabut SK yang sudah ditandatanganinya. Kewenangan untuk Pengprov ada di anggota-anggotanya," ujar Cholid, pada Bola.net.
"Djohar tidak punya kewenangan untuk membatalkan SK yang sudah dia tandatangani. Kita sudah melakukan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub)," sambungnya.
Lebih lanjut, Cholid menyebut PSSI memang memiliki kewenangan untuk mencabut kewenangan Pengprov. Namun, Ketua Pengcab PSSI Surabaya ini mengaku bahwa pencabutan tersebut harus didasari oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus Pengprov.
"Misalnya saja kita mendirikan PSSI tandingan. Namun, selama ini kita nggak pernah melakukan pelanggaran. Karena itu, kita heran dan menyesalkan bahwa SK dicabut secara semena-mena oleh PSSI," Cholid menandaskan. (den/mac)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Enam Anggota Exco Terhukum Dinilai Tak Bersalah
Bola Indonesia 11 Mei 2013, 11:40
-
'Ketum PSSI Tak Berhak Cabut SK Pengprov Tanpa Alasan'
Bola Indonesia 11 Mei 2013, 11:17
-
Sepakbola Nasional Dianggap Masih Dalam Aura Kegelapan
Bola Indonesia 10 Mei 2013, 17:13
LATEST UPDATE
-
Live Streaming Milan vs Udinese - Link Nonton Serie A/Liga Italia di Vidio
Liga Italia 11 April 2026, 16:00
-
Enzo Fernandez Sudah Minta Maaf, tapi Hukuman Tetap Berlaku
Liga Inggris 11 April 2026, 15:45
-
Klasemen Pembalap ASB1000 ARRC Asia Road Racing Championship 2026
Otomotif 11 April 2026, 15:43
-
Kapan Barcelona Bisa Juara La Liga? Ini Hitung-hitungan Lengkapnya
Liga Spanyol 11 April 2026, 15:15
-
Nonton Live Streaming BRI Super League: Persija Jakarta vs Persebaya
Bola Indonesia 11 April 2026, 15:14
-
Link Nonton Live Streaming BRI Super League: Borneo FC vs PSBS Biak
Bola Indonesia 11 April 2026, 15:01
-
Klasemen Pembalap SS600 ARRC Asia Road Racing Championship 2026
Otomotif 11 April 2026, 14:32
LATEST EDITORIAL
-
5 Pelatih Sepak Bola Terkaya 2026, Pep Guardiola Hanya Posisi Ketiga
Editorial 10 April 2026, 17:51
-
Bangun Era Baru, 5 Pemain yang Bisa Jadi Fondasi Masa Depan Liverpool
Editorial 10 April 2026, 17:32
-
5 Kandidat Pelatih Baru Real Madrid Jika Alvaro Arbeloa Pergi
Editorial 9 April 2026, 17:45























KOMENTAR