
Bola.net - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti perilaku oknum aparat yang melakukan pengamanan sidang terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Rabu 15 Februari 2023.
Koalisi yang terdiri dari LBH pos Malang, LBH Surabaya, LPBHNU Kota Malang, YLBHI, KontraS, Lokataru, IM57+ Institute, ICJR, ICW, AJI, dan PBHI ini menilai bahwa perilaku para oknum aparat tersebut merupakan penghinaan terhadap pengadilan.
"Kami menilai perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) karena sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilis mereka, Rabu (15/02).
"Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya," sambung mereka.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, tindakan oknum aparat ini merupakan bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan. Apalagi, persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.
"Dampak tindakan yang dinilai intimidatif tersebut pada faktanya, saat pemeriksaan ahli, menjadikan JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," papar mereka.
Sebelumnya, dalam persidangan ke-12 dalam kasus tragedi Kanjuruhan dengan Nomor Perkara 11/Pid.B/2023/PN.Sby;12/Pid.B/2023/N.Sby; dan 13/Pid.B/2023/PN.Sby yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya, ruang sidang dipenuhi oleh anggota Brimob dan anggota Polri lainnya.
Dalam video yang banyak beredar di media sosial, puluhan anggota Brimob berteriak dan menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan memasuki ruang sidang Cakra bersamaan dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan yaitu AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pihak keamanan pengadilan bahkan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Penuh Kejanggalan
Koalisi Masyarakat Sipil sendiri menilai bahwa pengungkapan Tragedi Kanjuruhan ini penuh dengan kejanggalan. Selain kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan, kejanggalan juga berupa pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya.
Diterimanya Anggota Polri sebagai penasihat hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan.
Koalisi Masyarakat Sipil sendiri tak tinggal diam dengan kondisi seperti ini. Mereka mengecam tindakan oknum anggota Polri yang arogan, intimidatif, dan mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan.
Selain itu, mereka juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif.
"Selain itu, mendesak (Kapolri dan Kapolda Jatim) untuk memberikan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court," tandas mereka.
(Dendy Gandakusumah/Bola.net)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Saksikan lagi Debut Witan Sulaeman dan Kemenangan 2-0 Persija atas Arema
Open Play 12 Februari 2023, 17:31
-
Hasil BRI Liga 1 2022/2023 Persija Jakarta vs Arema FC: Skor 2-0
Bola Indonesia 12 Februari 2023, 16:58
-
Nonton Live Streaming BRI Liga 1 di Indosiar Hari Ini: Persija Jakarta vs Arema FC
Bola Indonesia 12 Februari 2023, 14:02
-
Persija Vs Arema FC di BRI Liga 1: Witan Berpeluang Debut, Yusuf Helal Terancam Absen
Bola Indonesia 11 Februari 2023, 23:35
LATEST UPDATE
-
Evaluasi Timnas Indonesia U-22 jelang SEA Games 2025: Progres Terlihat, PR Masih Ada
Tim Nasional 19 November 2025, 04:25
-
Imbang 2-2 Lawan Mali, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia U-22 yang Layak Dapat Apresiasi
Tim Nasional 19 November 2025, 04:00
-
Kabar Buruk untuk Arsenal, Pemulihan Kai Havertz Alami Kemunduran
Liga Inggris 19 November 2025, 02:20
-
Arsenal Buka Peluang Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Januari, Siapa Saja?
Liga Inggris 19 November 2025, 00:56
-
Manchester United Bisa Jual Marcus Rashford dan Kobbie Mainoo untuk Patuhi PSR
Liga Inggris 19 November 2025, 00:30
-
3 Opsi Pengganti Mohamed Salah di Liverpool, Termasuk Pemain dari Klub Rival
Liga Inggris 19 November 2025, 00:00
-
Lupakan Ronaldo, Bruno Fernandes Buktikan Jadi Pemain Paling Penting di Timnas Portugal
Piala Dunia 18 November 2025, 23:41
-
Analisis Calon Pengganti Robert Lewandowski: Menimbang 4 Kandidat Ideal untuk Barcelona
Liga Spanyol 18 November 2025, 23:22
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Januari untuk Selamatkan Musim
Editorial 19 November 2025, 01:56
-
3 Bintang Manchester United yang Bisa Ditukar dengan Antoine Semenyo
Editorial 19 November 2025, 01:37
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55


















KOMENTAR