
Bola.net - PSSI memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait kasus yang membelit salah satu klub Liga 2 2021, Perserang Serang. Klub yang tergabung dalam Grup B itu terseret ke dalam pusaran kasus dugaan pengaturan skor.
PSSI melaporkan dugaan match fixing yang melibatkan Perserang ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat pada Kamis (4/11/2021).
PSSI sengaja membawa kasus ini ke Kepolisian karena ada dugaan keterlibatan pihak di luar Perserang. Oleh karena itu bagi PSSI, jalan yang paling tepat untuk ditempuh adalah membawa kasus ini ke kepolisian.
"Setelah Komite Disiplin PSSI memutuskan hukuman kepada pemain Perserang kami juga menindaklanjuti ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Polri (Polda Metro Jaya)," ujar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, di Kantor PSSI.
Alasan PSSI Laporkan Kasus Perserang ke Kepolisian
Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini menambahkan, PSSI memutuskan untuk melibatkan Kepolisian supaya bisa mengetahui dengan jelas siapa di balik kasus yang menjerat Perserang. Apalagi, PSSI mendapat laporan bahwa ada pihak lain yang menghubungi pemain Perserang melalui nomor rahasia.
"Laporan ini kami lakukan agar kami bisa mengetahui secara detail siapa pihak luar yang menghubungi pemain. Apalagi pihak luar tersebut menghubungi memakai private number," ucap Iwan Bule.
"PSSI dengan Polri saat ini sudah melakukan perjanjian kerja sama pada 22 Juli 2021 tentang penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI," tambahnya.
Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi kepada 5 Pemain Perserang
Sebelumnya, PSSI melalui Komite Disiplin (Komdis) resmi menjatuhkan sanksi kepada lima pemain Perserang yang diduga terlibat pengaturan skor. Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariatif, mulai dari paling berat yaitu hukuman dilarang beraktivitas di sepak bola Indonesia selama lima tahun, sampai paling ringan yaitu satu tahun.
Hukuman tersebut dijatuhkan usai Komdis PSSI menggelar sidang selama tiga hari, pada 1-3 November. Sidang dihadiri Ketua Komdis Erwin Tobing, Wakil Ketua Komdis Eko Hendro Prasetyo, serta dua anggota Komdis Khairul Anwar dan Aji Ridwan Mas.
"Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," imbuh Erwin Tobing.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Ini Juga ya Bolaneters:
- Hasil Pertandingan BRI Liga 1: Madura United 1-2 Persita Tangerang
- Hasil Pertandingan BRI Liga 1: PSIS Semarang 0-1 Borneo FC
- Persija Jakarta Janji Berbenah untuk Hadapi Seri Ketiga BRI Liga 1 2021/2022
- BRI Liga 1: Pelatih Persija Pasang Badan untuk Kegagalan Penalti Marco Motta
- Prediksi BRI Liga 1: Arema FC vs Persebaya Surabaya 6 November 2021
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
PSSI Laporkan Kasus Pengaturan skor Perserang ke Polda Metro Jaya
Bola Indonesia 6 November 2021, 18:46 -
Terkait Kasus Perserang, APPI Minta Komdis PSSI Tak Cuma Hukum Pemain
Bola Indonesia 5 November 2021, 20:09 -
Jadwal Siaran Langsung Liga 2 Hari Ini, Kamis 4 November 2021
Bola Indonesia 4 November 2021, 09:40
LATEST UPDATE
-
Membership Eksklusif Beauty & Wellness Hadir Lagi di FimelaXclusive Batch 3!
Lain Lain 3 Oktober 2025, 20:02 -
Eliano Reijnders Optimistis Timnas Indonesia Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Tim Nasional 3 Oktober 2025, 18:39 -
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Live di SCTV, MOJI, dan Vidio, 4-5 Oktober 2025
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 17:47 -
Hansi Flick Dorong Barcelona Rekrut Bintang Bayern Sebelum Liverpool
Liga Spanyol 3 Oktober 2025, 17:32 -
Dilema Kiper Inter Milan: Dua dari Tiga Penjaga Gawang Kontraknya Segera Berakhir
Liga Italia 3 Oktober 2025, 17:09 -
Jadwal Lengkap Premier League 2025/2026 Live di SCTV dan Vidio
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 17:03
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR