Bola.net - Pembentukan Task Force yang diprakarsai Menpora mendapatkan sorotan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Menurut Sekretaris Jenderal PSSI Halim Mahfudz, tidak seharusnya pemerintah mencampuri urusan internal PSSI. Selain itu, pemerintah diminta tetap mengacu pada undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 tahun 2005.
"Pemerintah (Menpora) harus jernih melihat persoalan PSSI. Selain itu, seharusnya lebih mengedepankan dan membantu PSSI. Pemerintah tidak boleh lagi mengakomodir organisasi yang tidak berinduk pada PSSI," ujar Halim.
"Apalagi, terkait persoalan dualisme kompetisi, pemerintah bisa mengacu pada UU SKN No 3 tahun 2005. Yakni, Pasal 51 ayat 2 dan Pasal 89 (pasal pidana)," sambungnya.
Pada Pasal 51 ayat dua dijelaskan jika penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa/penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 89 ayat (1) berbunyi jika setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2), dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar).
"Karena itu, tidak perlu lagi adanya Task Force. Pemerintah seharusnya patuh pada surat FIFA tanggal 26 November. Jika tidak, kami bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Bahkan, tidak takut kehilangan keanggotaan atau tidak diakui KONI," ujarnya.
"PSSI sudah bekerja maksimal agar terhindar sanksi. PSSI sudah menjalankan fungsi organisasi dan supervisi semua kegiatan sesuai pasal Statuta 10, 13 dan 18," pungkasnya.
Melalui Pejabat Sementara Menpora Agung Laksono, dibentuklah Task Force yang dipimpin Rita Subowo, notabene Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sedangkan anggotanya adalah Tono Suratman (Ketua Umum KONI), Agum Gumelar (mantan Ketua Normalisasi/KN) serta dua staf Menpora, Sekretaris Menpora Yuli Mumpuni dan Deputi I Menpora Djoko Pekik Irianto. (esa/mac)
"Pemerintah (Menpora) harus jernih melihat persoalan PSSI. Selain itu, seharusnya lebih mengedepankan dan membantu PSSI. Pemerintah tidak boleh lagi mengakomodir organisasi yang tidak berinduk pada PSSI," ujar Halim.
"Apalagi, terkait persoalan dualisme kompetisi, pemerintah bisa mengacu pada UU SKN No 3 tahun 2005. Yakni, Pasal 51 ayat 2 dan Pasal 89 (pasal pidana)," sambungnya.
Pada Pasal 51 ayat dua dijelaskan jika penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa/penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 89 ayat (1) berbunyi jika setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2), dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar).
"Karena itu, tidak perlu lagi adanya Task Force. Pemerintah seharusnya patuh pada surat FIFA tanggal 26 November. Jika tidak, kami bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Bahkan, tidak takut kehilangan keanggotaan atau tidak diakui KONI," ujarnya.
"PSSI sudah bekerja maksimal agar terhindar sanksi. PSSI sudah menjalankan fungsi organisasi dan supervisi semua kegiatan sesuai pasal Statuta 10, 13 dan 18," pungkasnya.
Melalui Pejabat Sementara Menpora Agung Laksono, dibentuklah Task Force yang dipimpin Rita Subowo, notabene Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sedangkan anggotanya adalah Tono Suratman (Ketua Umum KONI), Agum Gumelar (mantan Ketua Normalisasi/KN) serta dua staf Menpora, Sekretaris Menpora Yuli Mumpuni dan Deputi I Menpora Djoko Pekik Irianto. (esa/mac)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Bola Indonesia 19 Desember 2012, 22:38

-
PSSI Akan Verifikasi Ulang Klub Untuk Atasi Penunggakan Gaji
Bola Indonesia 19 Desember 2012, 22:15
-
PSSI Berencana Undang La Nyalla cs Pada Rapat Exco PSSI
Bola Indonesia 19 Desember 2012, 21:30
-
PSSI Nilai Pembentukan Task Force Mubazir
Bola Indonesia 19 Desember 2012, 17:31
-
PSM Siap Bayar Deposit ke PSSI
Bola Indonesia 19 Desember 2012, 17:15
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Frosinone vs Juventus: Bremer
Liga Italia 24 Agustus 2026, 01:44
-
Hasil Frosinone vs Juventus: Bianconeri Amankan Tiga Poin di Laga Perdana!
Liga Italia 24 Agustus 2026, 01:32
-
Man of the Match Newcastle vs Liverpool: Dominik Szoboszlai
Liga Inggris 24 Agustus 2026, 00:45
-
Atletico Madrid Tutup Pintu Bagi Barcelona dan Arsenal untuk Transfer Julian Alvarez
Liga Spanyol 23 Agustus 2026, 23:32
-
Marc Guehi Puji Mentalitas Manchester City Usai Comeback Dramatis atas Bournemouth
Liga Inggris 23 Agustus 2026, 23:22
-
Man of the Match Man City vs Bournemouth: Marc Guehi
Liga Inggris 23 Agustus 2026, 22:12
-
Hasil Man City vs Bournemouth: Dua Bek Bawa City Epic Comeback di Laga Perdana EPL!
Liga Inggris 23 Agustus 2026, 21:58
-
Al-Hilal Goda Gabriel Martinelli untuk Cabut dari Arsenal
Liga Inggris 23 Agustus 2026, 21:25
-
Here We Go! Man City Keluarkan Rp 2 Triliun untuk Datangkan Ayyoub Bouaddi
Liga Inggris 23 Agustus 2026, 21:07
-
Wow! Barcelona Bakal Lepas Alejandro Balde ke Manchester United?
Liga Spanyol 23 Agustus 2026, 20:00
-
Dipermalukan Tim Promosi, Luke Shaw Yakin MU Bakal Bersinar di Musim 2026/2027
Liga Inggris 23 Agustus 2026, 19:30
LATEST EDITORIAL
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59

























KOMENTAR