Bola.net - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengungkapkan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang kini dipimpin La Nyalla Mahmud Matalitti, memang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan hal tersebut, ditegaskan Roy Suryo, sudah sesuai dengan Undang-undang SKN dan dipayungi pemerintah.
Lebih jauh Roy Suryo mengatakan, jika pejabat pemerintah sudah tidak cakap menjalankan tugasnya, dalam hal ini Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sikap PSSI yang menggugat pemerintah sangatlah wajar.
"Begitupun dengan cara menggugat Kemenpora secara massal. Hal tersebut Sangat diperbolehkan," pungkasnya.
Sebelumnya Roy Suryo juga telah membuat kejutan. Yakni, mengungkapkan temuan barunya soal rekaman yang sebelumnya diduga terkait match fixing. Pada temuan pertama, Roy memaparkan bahwa rekaman dugaan match fixing yang dialamatkan ke tim nasional Indonesia U-23 Indonesia, sengaja dibuat dibuat di lantai 3, kantor Kementerian Pemuda dan olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta. Rekaman diketahuinya dengan berpatokan pada CDRI (Call Data Record Information).
Lalu ditambahkan pakar telematika tersebut, dua pejabat Kemenpora terlibat dan mengetahui pembuatan rekaman bersama BS. Keduanya, adalah pria berinisial FR dan AS, yang diperkirakan adalah staf khusus dan Sesmenpora. [initial]
(esa/hsw)
Lebih jauh Roy Suryo mengatakan, jika pejabat pemerintah sudah tidak cakap menjalankan tugasnya, dalam hal ini Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sikap PSSI yang menggugat pemerintah sangatlah wajar.
"Begitupun dengan cara menggugat Kemenpora secara massal. Hal tersebut Sangat diperbolehkan," pungkasnya.
Sebelumnya Roy Suryo juga telah membuat kejutan. Yakni, mengungkapkan temuan barunya soal rekaman yang sebelumnya diduga terkait match fixing. Pada temuan pertama, Roy memaparkan bahwa rekaman dugaan match fixing yang dialamatkan ke tim nasional Indonesia U-23 Indonesia, sengaja dibuat dibuat di lantai 3, kantor Kementerian Pemuda dan olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta. Rekaman diketahuinya dengan berpatokan pada CDRI (Call Data Record Information).
Lalu ditambahkan pakar telematika tersebut, dua pejabat Kemenpora terlibat dan mengetahui pembuatan rekaman bersama BS. Keduanya, adalah pria berinisial FR dan AS, yang diperkirakan adalah staf khusus dan Sesmenpora. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Roy Suryo Perbolehkan Menggugat Kemenpora Secara Massal
Bola Indonesia 22 Juli 2015, 04:04
-
Menang di PTUN, La Nyalla Larang Menpora Ajukan Banding
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 15:27
-
Masih Disanksi FIFA, PSSI Sebut Tak Masalah Gelar Kompetisi
Bola Indonesia 14 Juli 2015, 19:50
-
Menangi Gugatan, La Nyalla Instruksikan Kompetisi Digelar
Bola Indonesia 14 Juli 2015, 19:13
-
La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, Tapi Tak Bisa Dikalahkan
Bola Indonesia 14 Juli 2015, 17:48
LATEST UPDATE
-
Barcelona Sudah Sepakati Transfer Dominik Livakovic, Tapi Ada Perubahan Rencana
Liga Spanyol 25 Agustus 2026, 21:23
-
Prediksi Real Madrid vs Sociedad 27 Agustus 2026
Liga Spanyol 25 Agustus 2026, 19:19
-
Daftar 16 Sponsor Persib Bandung di Musim 2026/2027
Bola Indonesia 25 Agustus 2026, 17:42
-
Detail Jersey Persib 2026/2027: Dari Biru Penuh Makna hingga Third yang Berani
Bola Indonesia 25 Agustus 2026, 16:46
-
Gustavo Almeida Berpeluang jadi Top Skor BRI Super League 2026/2027
Bola Indonesia 25 Agustus 2026, 16:42
-
PSS Sleman Belum Terkalahkan di Laga Pramusim
Bola Indonesia 25 Agustus 2026, 15:59
-
Cole Palmer Kembali Bangkit, Awali Musim Baru dengan Gol dan Assist
Liga Inggris 25 Agustus 2026, 14:00
LATEST EDITORIAL
-
4 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Nicolas Jackson, Aston Villa Paling Berpeluang?
Editorial 25 Agustus 2026, 11:33
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00


























KOMENTAR