
Bola.net - - Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali bersidang untuk pertandingan pekan ke dua Shopee Liga 1. Salah satu poin dari persidangan ini adalah menjatuhkan sanksi skors kepada penyerang Persipura Jayapura, Boaz Solossa.
Boaz Solossa dinyatakan bersalah setelah kedapatan menendang pemain Persela Lamongan ketika Persipura menjalani laga tandang pada pekan kedua Liga 1 2019 di Stadion Surajaya, Lamongan, Rabu (22/5/2019).
Pada laga itu, Persipura mampu menahan tim tuan rumah dengan skor 2-2. Selain terkena sanksi larangan bermain, Boaz Solossa juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta.
Dengan begitu, jika mengacu pada jadwal pertandingan yang sudah disusun PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi, Boaz Solossa tak bisa memperkuat Persipura pada laga kandang melawan PSS Sleman dan laga tandang kontra PSM Makassar.
Komdis PSSI pada sidang kemarin juga menjatuhkan lima sanksi kepada individu maupun beberapa klub peserta Liga 1 2019.
Persebaya Surabaya mendapat sanksi denda paling besar, yakni Rp100 juta, lantaran adanya insiden pelemparan botol serta penyalaan kembang api hingga empat kali saat menjamu Kalteng Putra di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya (21/5/2019).
Untuk pelangaraan yang sama seperti Persebaya, Barito Putera kena denda Rp50 juta. Pelanggaran itu terjadi saat Laskar Antasari menjamu Persija Jakarta di Stadion 17 Mei, Banjarmasin (20/5/2019).
Berikut daftar hasil sidang Komdis PSSI, Minggu (26/5/2019), yang dirilis PSSI pada Senin (27/6/2019).
Daftar Hukuman
1. Manajer Borneo FC, Andri Dauri Husain
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Borneo FC vs Bhayangkara FC -
- Tanggal kejadian: 16 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan
- Hukuman: Teguran keras
2. Bali United
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Bali United vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 16 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
- Hukuman: Denda : Rp30 juta
3. Madura United
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Madura United
- Tanggal kejadian: 17 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim mendapat 5 Kartu Kuning
- Hukuman: Denda : Rp50 juta
Daftar Hukuman
4. Barito Putera
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Barito Putera vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 20 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penyalaan kembang api
- Hukuman: Denda : Rp50 juta
5. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Kalteng Putera
- Tanggal kejadian: 21 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan penyalaan kembang api sebanyak empat kali
- Hukuman: Denda : Rp100 juta
6. Pemain Persipura Jayapura, Boaz Solossa
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 22 Mei 2019
- Jenis pelanggaran: Menendang pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan dan denda Rp10 juta.
Sumber: Bola.com
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Sanksi Komdis PSSI, Boaz Solossa Diskors 2 Pertandingan
Bola Indonesia 27 Mei 2019, 21:49 -
Bojan Malisic Incar Clean Sheet di Markas Semen Padang
Bola Indonesia 27 Mei 2019, 21:29 -
Persipura Jayapura Tak Jadi Hijrah ke Yogyakarta
Bola Indonesia 23 Mei 2019, 22:17 -
Artur Gevorkyan, Idola Baru Persib Bandung yang Rendah Hati
Bola Indonesia 23 Mei 2019, 07:00 -
Highlights Shopee Liga 1 2019: Persela Lamongan 2-2 Persipura Jayapura
Open Play 23 Mei 2019, 05:25
LATEST UPDATE
-
Ryan Gravenberch Siap Antar Liverpool Bangkit di Stamford Bridge
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 11:47 -
Real Madrid Disebut-sebut dalam Lagu di Album Baru Taylor Swift, Ada Apa Nih?
Bolatainment 4 Oktober 2025, 11:22 -
Gabriel Magalhaes Diragukan Tampil, Arsenal Pincang Lawan West Ham
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 10:30
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR