
Bola.net - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menerima berkas kasus pelanggaran hak cipta terhadap tayangan sepak bola Eropa dari Polda Jawa Barat. Para tersangka dianggap melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual atas MOLA Content & Channels.
Karena pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka bisa kena pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp4 miliar.
Ancaman itu sudah sesuai hukum yang berlaku. Yaitu, pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Hasil pra penuntutan dan penelitian berkas perkara yang telah diberikan oleh penyidik Polda Jawa Barat telah lengkap atau P-21 tertanggal 12 Mei 2020," ujar Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Afif Perwiratama Pramono.
"Artinya perkara dengan dua tersangka tersebut sudah diterima oleh Kejati Jawa Barat dan diambil alih oleh Kejati Jawa Barat untuk nantinya akan dipersiapkan untuk dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Tersangka Tidak Mengindahkan Peringatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin menjelaskan bahwa awalnya pihaknya punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini dengan tersangka. Tapi akhirnya upaya hukum harus ditempuh karena para tersangka tak mengindahkan peringatan yang dikeluarkan oleh pihaknya lewat surat kabar nasional.
"Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba Rialin.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apa pun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Kajati Jawa Barat Tindak Pelaku Streaming Ilegal Sepak Bola Eropa
Liga Inggris 22 Mei 2020, 15:51 -
EMTEK Beberkan Perincian Hak Siar Ekslusif Shopee Liga 1 2020
Bola Indonesia 24 Februari 2020, 20:05 -
Inilah Pembagian Uang Hadiah di Premier League
Editorial 12 Mei 2014, 00:20 -
Jatah Hak Siar Televisi Madrid dan Barca Terancam Dipangkas
Bolatainment 11 Februari 2014, 14:17
LATEST UPDATE
-
Manchester United Dinilai Sulit Membenarkan Transfer Bryan Mbeumo
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 11:18 -
Dulu Kawan kini Jadi Lawan, Sunderland Siap Hancurkan Amad Diallo dan MU!
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 11:10 -
Hadirkan Megawati Hangestri, Bank Jatim Makin Optimistis Juarai Livoli Divisi Utama 2025
Voli 3 Oktober 2025, 11:10 -
Prediksi Chelsea vs Liverpool 4 Oktober 2025
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 11:08 -
Oliver Glasner Tidak akan Pikir Dua Kali untuk Gabung MU!
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 10:52 -
Inilah Deretan Laga yang Harus Dijalani Liverpool Tanpa Alisson
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 10:51 -
Prediksi Inter Milan vs Cremonese 4 Oktober 2025
Liga Italia 3 Oktober 2025, 10:48
LATEST EDITORIAL
-
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29 -
5 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions, Mbappe Mulai Mendekat
Editorial 2 Oktober 2025, 13:55
KOMENTAR