Catut Logo dan Siarkan Konten Secara Ilegal, Vidio Pidanakan STB Welhome

Catut Logo dan Siarkan Konten Secara Ilegal, Vidio Pidanakan STB Welhome
STB Welhome melakukan pencatutan logo dan penayangan konten Vidio secara ilegal (c) Dok. Vidio

Bola.net - Sebuah langkah tegas diambil oleh Vidio. Platform Over The Top (OTT) ini resmi mempidanakan STB Welhome atas pencatutan logo dan penyiaran konten mereka secara ilegal.

Kasus ini bermula dari temuan bahwa STB Welhome mencatut dan menyiarkan konten-konten Vidio melalui perangkat set to box (STB) mereka. Padahal, Welhome tidak memiliki kerja sama legal dengan Vidio untuk menyiarkan tayangan tersebut.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan kepada pihak Kepolisian, diperkirakan ada lebih dari 200 konten milik Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan oleh STB Welhome, tanpa izin. Melalui kuasa hukum-nya dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, Vidio mengklaim bahwa kerugian yang diderita-nya mencapai hingga ratusan miliar.

Produk STB Welhome yang melakukan pencatutan logo dan penyiaran konten Vidio secara ilegal (c) VidioProduk STB Welhome yang melakukan pencatutan logo dan penyiaran konten Vidio secara ilegal (c) Vidio

Ini dikarenakan biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten yang cukup tinggi, ditambah lagi dengan ada-nya ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri. Selain itu, Vidio-pun mengalami kerugian luar biasa akibat pendistribusian produk STB ini secara masif melalui berbagai platform e-commerce dan toko-toko elektronik.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Vidio adalah pemilik dan/atau pemegang lisensi atas setiap konten tayangan yang tersedia pada platform-nya. Sehingga, selaku pemilik merek dan/atau pemilik/pemegang hak cipta, Vidio memiliki hak untuk melarang pihak-pihak lain untuk melakukan pendistribusian atau penayangan konten milik-nya, terlebih untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Vidio.

“Pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek”, ujar Ignatius Patar Effendy Nainggolan S.E.,S.H, selaku Tim kuasa
hukum Vidio.

Ignatius juga menambahkan bahwa, "Klien kami telah memiliki bukti-bukti yang memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut, sebagaimana kami maksud di atas. Yang mana, pada produk STB ini, sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali hak sah untuk memakai logo maupun konten di dalam aplikasi-nya. Secara tegas dan melalui upaya hukum, klien kami akan menindaklanjuti hal ini hingga proses penuntasan.”

TAG TERKAIT


BERITA TERKAIT

KOMENTAR

BERIKAN KOMENTAR

LATEST UPDATE

LATEST EDITORIAL