
Bola.net - Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepak bola di wilayah Jawa Tengah dinyatakan telah lengkap atau P-21. Hal ini ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kasus itu adalah tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh pihak Polda Jawa Tengah.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun kasus ini dikembangkan berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels. Perbuatan melanggar hukum pidana ini dilakukan pengelola website bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.
Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penyerahan itu dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2020.
“Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar yang dilakukan Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujar Edi, dalam rilis yang diterima Bola.net, Selasa (13/10/2020).
Sementara itu, Uba Rialin, anggota tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa dilakukan kliennya karena sejak awal pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional. Selain itu melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.
Sosialisasi itu dilakukan di beberapa kota antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan. Mola TV juga telah memberi peringatan kepada semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi semua upaya itu tidak dihiraukan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kami harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” ucap Uba.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena sudah berusaha kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu, kami pastikan selalu membuka pintu dialog dan kerja sama. Tapi apa daya usaha kami tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” tambahnya.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters
Hak Ekonomi Melekat
Ditegaskan Uba, seluruh tayangan MOLA Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis.
Segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum, sehingga memiliki konsekuensi hukum.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Seperti misalnya para penyelenggara layanan streaming ilegal/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Dragan Djukanovic Menikmati Momen Bersama Keluarga di Serbia
Bolatainment 14 Oktober 2020, 23:40
-
Kumpulan Kata-kata Tajam Jose Mourinho, Sering Menyulut Kemarahan
Bolatainment 14 Oktober 2020, 17:02
-
Marcus Rashford dan Kemuliaan Hati yang Patut Dicontoh
Bolatainment 14 Oktober 2020, 15:15
LATEST UPDATE
-
4 Pemain yang Berpotensi Dilepas Arsenal pada Musim Panas 2026/2027
Liga Inggris 20 Agustus 2026, 00:27
-
Kabar Baik dari Persija Jakarta: Shin Tae-yong Ungkap Kondisi Radovan Pankov
Bola Indonesia 19 Agustus 2026, 23:25
-
Tijjani Reijnders Resmi Gabung Al-Qadsiah dengan Mahar Rp1,1 Triliun
Liga Inggris 19 Agustus 2026, 22:50
-
Timnas Voli Putra Indonesia Menang 3-0 atas Kamboja, Modal Positif Jelang Asian Games 2026
Voli 19 Agustus 2026, 22:34
-
Final Piala AFF 2026: Vietnam Tantang Thailand, Leg Pertama Digelar di Bangkok
Tim Nasional 19 Agustus 2026, 22:17
-
Wayne Rooney Kirim Pesan untuk Marcus Rashford: Ini yang Harus Diubah
Liga Inggris 19 Agustus 2026, 21:01
-
Manchester United Terancam Gagal Dapatkan Pengganti Luke Shaw
Liga Inggris 19 Agustus 2026, 20:06
-
Barcelona Sempat Hubungi Inter Milan soal Lautaro Martinez
Liga Spanyol 19 Agustus 2026, 19:36
-
6 Transfer Besar yang Bisa Meledak Sepekan Jelang Premier League 2026/2027 Dimulai
Liga Inggris 19 Agustus 2026, 19:21
-
Barcelona Siap Dengarkan Tawaran untuk Raphinha, Al-Hilal Mengintai
Liga Spanyol 19 Agustus 2026, 19:06
-
Arsenal Selangkah Lagi Dapatkan Ezri Konsa dari Aston Villa
Liga Inggris 19 Agustus 2026, 18:36
LATEST EDITORIAL
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59

























KOMENTAR