Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pemerintah dapat mengambil alih kepengurusan PSSI.
"Kalau terjadi kebuntuan dan tidak ada penyelesaian maka pemerintah akan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan undang-undang," ujar Andi tanpa mau menyebut secara gamblang isi undang-undang tersebut saat jumpa pers usai pertemuan dengan pihak PSSI dan KPSI di Kantor Kemenpora, di Jakarta.
Meski begitu, Andi berharap kedua belah pihak, yakni PSSI dan KPSI dapat menyelesaikan kisruh dan polemik sepak bola ini sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada 07 Juni lalu di markas AFC.
"Namun kami berharap hal ini dapat diselesaikan sesuai musyawarah dengan kerangka MoU yang sudah jelas tanpa harus ada tindakan dari pemerintah," pungkasnya. (bola/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
'Sanksi FIFA Bisa Mematikan Potensi Level Junior'
Bola Indonesia 5 Desember 2012, 23:17 -
Bila Kisruh Tak Usai, Pemerintah Siap Bertindak
Bola Indonesia 5 Desember 2012, 21:50 -
"Hanya Boleh Ada Satu Kongres"
Bola Indonesia 5 Desember 2012, 19:36 -
'FIFA Ingatkan Menpora Agar Tegas Selesaikan Kemelut Sepak Bola Indonesia'
Bola Indonesia 4 Desember 2012, 22:30 -
Ingin Konflik Berakhir, Menpora Akan Konsultasi Dengan AFC
Bola Indonesia 3 Desember 2012, 22:40
LATEST UPDATE
-
Cukai Rokok Bikin Puluhan Ribu Orang Kena PHK, Menkeu Akhirnya Ambil Keputusan Ini
News 4 Oktober 2025, 14:30 -
Inter Kehilangan Thuram, Ancaman Cremonese di Depan Mata
Liga Italia 4 Oktober 2025, 13:55 -
Ryan Gravenberch Siap Antar Liverpool Bangkit di Stamford Bridge
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 11:47 -
Real Madrid Disebut-sebut dalam Lagu di Album Baru Taylor Swift, Ada Apa Nih?
Bolatainment 4 Oktober 2025, 11:22
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR