Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo menyatakan, terdakwa Sony Sandra bersalah karena melakukan tipu muslihat dan membujuk rayu anak untuk melakukan persetubuhan dengan memberikan obat anti hamil dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa berupa penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Sony Sandra saat ini diadili dalam dua pengadilan yang berbeda yaitu, Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan PN Kabupaten Kediri. Di PN Kabupaten Kediri, ia dituntut hukuman 14 tahun penjara. [initial]
Baca Ini Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Sony Sandra
Bola Indonesia 19 Mei 2016, 20:16
-
Aktivis Perempuan Kutuk Perbuatan Sony Sandra
Bola Indonesia 19 Mei 2016, 12:01
-
Kejari Kediri Optimis Sony Sandra Dihukum Maksimal
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 23:13
-
Nasib Sony Sandra Ditentukan Kamis Besok
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 23:10
-
Sony Sandra Dituntut Hukum Kebiri
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 20:25
LATEST UPDATE
-
Breaking News! Persija Resmi Berpisah dengan Mauricio Souza
Bola Indonesia 26 Mei 2026, 21:10
-
Prediksi Crystal Palace vs Rayo 28 Mei 2026
Liga Eropa UEFA 26 Mei 2026, 20:25
-
Ternyata, Ini Cara Michael Carrick Bikin MU Kembali Garang!
Liga Inggris 26 Mei 2026, 19:10
-
Arsenal Juara, David Raya Jadi Pahlawan dalam Senyap
Liga Inggris 26 Mei 2026, 18:18
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00






















KOMENTAR