Bola.net - Cholid Ghoromah menjelaskan ihwal gugatan yang dilakukan Persebaya 1927 -dan beberapa pihak lain- melalui Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Menurut Direktur Utama PT Persebaya Indonesia ini, gugatan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan PSSI sejak sebelum pelaksanaan Kongres Luar Biasa di Hotel Borobudur, 17 Maret 2013 silam.
"Kita persoalkan pencopotan Sekretaris Jenderal PSSI, Halim Mahfudz yang tak sesuai aturan. Kita juga permasalahkan pelaksanaan Kongres Luar Biasa PSSI di Hotel Borobudur setahun kemarin," ujar Cholid, pada Bola.net.
"Selain itu, kita juga ajukan gugatan terkait pengangkatan lagi empat orang anggota Komite Eksekutif yang terhukum dan pemberhentian enam anggota Komite Eksekutif lainnya," sambung Cholid.
Sebelumnya, Arema Indonesia -bersama beberapa pihak lain- dipastikan telah resmi melayangkan gugatan melalui CAS. Kepastian ini didapat dari surel yang dikirimkan Sekretaris/Asisten Media badan yang bermarkas di Swiss tersebut, Katy Hogg, pada Bola.net, beberapa waktu lalu.
"(Kami mengirim) surel ini untuk mengonfirmasikan bahwa CAS telah mendaftarkan prosedur arbitrase dari: Liga Prima Indonesia Sportindo, Persibo, Persebaya, Persema, PSM, Arema, Persipasi, Farid Rahman, Tuty Dau, Widodo Santoso, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Mawardi Nurdin juga Halim Mahfudz (sebagai penggugat) melawan FIFA, AFC, PSSI, dan Djohar Arifin Husin (sebagai tergugat)," tulis Katy.
Lebih lanjut, Katy menulis, saat ini proses arbitrase masih berlangsung. Dia juga menyebut bahwa jadwal hearing masih belum ditentukan. Setelah ditentukan, Katy menambahkan, jadwal bakal dipublikasikan dalam laman CAS. (faw/dzi)
"Kita persoalkan pencopotan Sekretaris Jenderal PSSI, Halim Mahfudz yang tak sesuai aturan. Kita juga permasalahkan pelaksanaan Kongres Luar Biasa PSSI di Hotel Borobudur setahun kemarin," ujar Cholid, pada Bola.net.
"Selain itu, kita juga ajukan gugatan terkait pengangkatan lagi empat orang anggota Komite Eksekutif yang terhukum dan pemberhentian enam anggota Komite Eksekutif lainnya," sambung Cholid.
Sebelumnya, Arema Indonesia -bersama beberapa pihak lain- dipastikan telah resmi melayangkan gugatan melalui CAS. Kepastian ini didapat dari surel yang dikirimkan Sekretaris/Asisten Media badan yang bermarkas di Swiss tersebut, Katy Hogg, pada Bola.net, beberapa waktu lalu.
"(Kami mengirim) surel ini untuk mengonfirmasikan bahwa CAS telah mendaftarkan prosedur arbitrase dari: Liga Prima Indonesia Sportindo, Persibo, Persebaya, Persema, PSM, Arema, Persipasi, Farid Rahman, Tuty Dau, Widodo Santoso, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Mawardi Nurdin juga Halim Mahfudz (sebagai penggugat) melawan FIFA, AFC, PSSI, dan Djohar Arifin Husin (sebagai tergugat)," tulis Katy.
Lebih lanjut, Katy menulis, saat ini proses arbitrase masih berlangsung. Dia juga menyebut bahwa jadwal hearing masih belum ditentukan. Setelah ditentukan, Katy menambahkan, jadwal bakal dipublikasikan dalam laman CAS. (faw/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Sidang CAS Ditunda Lagi, Arema Indonesia Tak Kecewa
Bola Indonesia 14 Maret 2014, 22:41
-
Spirit Stadion Baru Jadi Semangat Persipasi
Bola Indonesia 14 Maret 2014, 22:21
-
Persija Jakarta Akui Kualitas Tim ISL Sudah Merata
Bola Indonesia 14 Maret 2014, 21:43
-
La Nyalla Tampik Kabar Aniaya Ryan Latief
Bola Indonesia 14 Maret 2014, 20:04
-
Ini Materi Gugatan Persebaya 1927 dkk di CAS
Bola Indonesia 14 Maret 2014, 20:00
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Sporting CP vs Arsenal: David Raya
Liga Champions 8 April 2026, 06:26
-
Kekalahan Pertama Real Madrid dari Bayern Munchen dalam 14 Tahun
Liga Champions 8 April 2026, 04:31
-
Man of the Match Real Madrid vs Bayern Munchen: Michael Olise
Liga Champions 8 April 2026, 04:06
LATEST EDITORIAL
-
9 Nama Besar yang Pernah Berseragam Real Madrid dan Bayern Munchen
Editorial 7 April 2026, 15:34
-
9 Calon Pengganti Enzo Fernandez Jika Chelsea Melepas Sang Gelandang
Editorial 6 April 2026, 21:25
-
5 Klub Tujuan Bernardo Silva Setelah Tinggalkan Man City
Editorial 6 April 2026, 21:05
-
4 Kandidat Pengganti Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 3 April 2026, 14:32























KOMENTAR