Bola.net - Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Kapolri ihwal pelarangan pemberian izin keramaian kompetisi Indonesia Super League 2015 (QNB League) mendapat tanggapan positif Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anas Yusuf. Menurutnya, dia siap melarang kompetisi bergulir di wilayahnya.
"Soal izin keramaian, saya menunggu perintah Kapolri," ujar Anas.
"Kalau Kapolri melarang, kami di daerah juga siap melarang," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengirim surat ke Kapolri. Pada surat bernomor 01386/MENPORA/IV/2015, Kemenpora menerangkan bahwa mereka tidak mengakui eksistensi PSSI. Walhasil, segala keputusan dan tindakan yang dihasilkan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah pusat maupun daerah, maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Selain itu, akibat tidak diakuinya PSSI, Kemenpora meminta pada seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat maupun di daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat lagi memberi pelayanan dan fasilitas kepengurusan PSSI dan seluruh kegiatan keolahragaannya. Hal ini berlaku sampai terpilih kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai implikasi hukum pengenaan sanksi administratif terhadap PSSI, mohon kiranya Saudara untuk tidak memberikan izin keramaian pada penyelenggaraan kompetisi ISL 2015 kepada PSSI dan/atau PT. Liga Indonesia yang rencananya penyelenggaraan kompetisi akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2015," demikian tertulis pada surat yang ditandatangani langsung Menpora Imam Nahrawi. (den/dzi)
"Soal izin keramaian, saya menunggu perintah Kapolri," ujar Anas.
"Kalau Kapolri melarang, kami di daerah juga siap melarang," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengirim surat ke Kapolri. Pada surat bernomor 01386/MENPORA/IV/2015, Kemenpora menerangkan bahwa mereka tidak mengakui eksistensi PSSI. Walhasil, segala keputusan dan tindakan yang dihasilkan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah pusat maupun daerah, maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Selain itu, akibat tidak diakuinya PSSI, Kemenpora meminta pada seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat maupun di daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat lagi memberi pelayanan dan fasilitas kepengurusan PSSI dan seluruh kegiatan keolahragaannya. Hal ini berlaku sampai terpilih kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai implikasi hukum pengenaan sanksi administratif terhadap PSSI, mohon kiranya Saudara untuk tidak memberikan izin keramaian pada penyelenggaraan kompetisi ISL 2015 kepada PSSI dan/atau PT. Liga Indonesia yang rencananya penyelenggaraan kompetisi akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2015," demikian tertulis pada surat yang ditandatangani langsung Menpora Imam Nahrawi. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
PSSI Pertanyakan Kinerja Tim Sembilan Bentukan Kemenpora
Bola Indonesia 22 April 2015, 21:06 -
Arema Cronus Tetap Gelar Laga Kontra PBR
Bola Indonesia 22 April 2015, 20:46 -
PSSI Kembali Gagal Temui Menpora
Bola Indonesia 22 April 2015, 18:21 -
Bola Indonesia 22 April 2015, 18:00
-
Kapolda Jatim Siap Larang QNB League Bergulir di Wilayahnya
Bola Indonesia 22 April 2015, 17:56
LATEST UPDATE
-
Ryan Gravenberch Siap Antar Liverpool Bangkit di Stamford Bridge
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 11:47 -
Real Madrid Disebut-sebut dalam Lagu di Album Baru Taylor Swift, Ada Apa Nih?
Bolatainment 4 Oktober 2025, 11:22 -
Gabriel Magalhaes Diragukan Tampil, Arsenal Pincang Lawan West Ham
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 10:30
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR