Komdis PSSI Raup Rp 120 Juta dari Pekan Pertama BRI Liga 1, Bali United dan Dewa United Setor Denda Paling Gede

Bola.net - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI meraup Rp 120 juta dari pekan pertama BRI Liga 1 2024/2025. Bali United dan Dewa United menjadi klub dengan penyetor denda terbanyak.
Bali United dihukum Rp 50 juta oleh Komdis PSSI. Gara-garanya, lima pemain Serdadu Tridatu mengoleksi kartu kuning ketika melawan Persik Kediri pada 11 Agustus 2024.
"Dalam pertandingan tersebut ada lima orang pemain mendapatkan kartu kuning. Hukuman denda Rp. 50.000.000,-" ujar Komdis PSSI.
Lima pemain Bali United yang diganjar kartu kuning itu yakni Muhammad Luthfi Kamal, Brandon Wilson, Yabes Roni, Privat Mbarga, dan Adilson Maringa.
Telat 98,54 Detik
Lebih lanjut, Dewa United juga didenda Rp 50 juta oleh Komdis PSSI. Tangsel Warriors telat masuk ke lapangan pada babak kedua saat berhadapan dengan Arema FC.
"Terlambat memasuki lapangan pada babak kedua selama 98,54 detik. Hukuman denda Rp. 50.000.000,-" kata Komdis PSSI.
Bek Brasil Malut United, Cassio Fernando Scheid dan Semen Padang dijatuhkan denda Rp 10 juta oleh Komdis PSSI dengan vonis yang berbeda.
Laga Semen Padang Menyedot Penonton
"Melakukan pelanggaran serius (serious foul play) terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung, Hukuman tambahan larangan bermain sebanyak dua pertandingan dan denda Rp. 10.000.000,-," bunyi sanksi Komdis PSSI untuk Cassio.
"Tidak mematuhi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI yaitu larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat klub Semen Padang menjadi tuan rumah. Bahwa pada pertandingan tersebut terdapat banyak penonton yang hadir. Hukuman denda Rp. 10.000.000,-" tutup Komdis PSSI.
Semen Padang masih dalam hukuman Komdis PSSI untuk bermain tanpa penonton dalam pekan pertama BRI Liga 1 musim ini buntut keributan di babak final Liga 2 musim lalu.
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 14 Agustus 2024
1. Sdr. Cassio Fernando Scheid (Malut United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Madura United FC vs Malut United FC
- Tanggal Kejadian: 10 Agutus 2024
- Jenis Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius (serious foul play) terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman; tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; Denda Rp. 10.000.000,-
2. Tim Bali United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persik Kediri vs Bali United FC
- Tanggal Kejadian: 11 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 5 (lima) orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman; Denda Rp. 50.000.000,-
3. Tim Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Arema FC vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 12 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Terlambat memasuki lapangan pada babak kedua selama 98,54 detik
- Hukuman; Denda Rp. 50.000.000,-
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 15 Agustus 2024
1. Klub Semen Padang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Semen Padang vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 12 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Tidak mematuhi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI yaitu larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat klub Semen Padang menjadi tuan rumah. Bahwa pada pertandingan tersebut terdapat banyak penonton yang hadir
- Hukuman: Denda; Rp. 10.000.000,-
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Cetak Gol Lagi, Benjamin Sesko Jadi Man of The Match Laga MU vs Sunderland
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 23:23 -
Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool - Nonton Premier League di Vidio
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 22:30 -
Link Live Streaming Inter Milan vs Cremonese - Nonton Serie A di Vidio
Liga Italia 4 Oktober 2025, 22:00
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR