Komnas HAM Ingatkan Publik Bahwa Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Dapat Keadilan

Komnas HAM Ingatkan Publik Bahwa Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Dapat Keadilan
Keadaan di dalam stadion Kanjuruhan pasca kerusuhan. (c) AP Photo

Bola.net - Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, merasa korban Tragedi Kanjuruhan hingga kini belum mendapat keadilan. Secara khusus, keadilan yang dimaksud Anis Hidayah adalah di bidang hukum.

"Kita mendorong rehabilitasi bagi keluarga korban, termasuk mendorong proses hukum yang berkeadilan bagi korban, tapi faktanya kan justru vonis bebas ya bagi terduga pelaku," kata Anis Hidayah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anis Hidayah ketika hadir pada acara Konferensi Hak Asasi Manusia (HAM) ketujuh di Universitas Brawijaya.

Pada kesempatan itu, Anis menyebut Komnas HAM sudah melakukan investigasi dan pemantauan terkait Tragedi Kanjuruhan. Bahkan, pada Oktober 2023, Komnas HAM juga membuat beberapa rekomendasi termasuk pada pihak kepolisian.

Pada rekomendasi itu, Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk tidak memakai kekuatan berlebih dalam pengamanan. Selain itu, Komnas HAM juga mengeluarkan larangan penggunaan senjata pengaman tertentu seperti gas air mata, granat asap ataupun senjata api di lokasi pertandingan.

"Kami sudah merekomendasikan cukup keras pada pemerintah terkait dengan bagaimana pengamanan yang tidak proper, penggunaan kekuatan yang berlebih," kata Anis.

1 dari 1 halaman

Proses Peradilan Tragedi Kanjuruhan yang Mengecewakan

Cover Story Tragedi Kanjuruhan (c) Bagaskara Lazuardi

Cover Story Tragedi Kanjuruhan (c) Bagaskara Lazuardi

Anis Hidayah melihat proses hukum Tragedi Kanjuruhan belum memberi keadilan bagi korban dan keluarga korban. Dia kecewa berat ketika hakim memberikan vonis ringan pada para terduga pelaku.

"Itu cukup mengecewakan kita semua dan melukai keadilan bagi para korban dan keadilan publik," kata Anis Hidayah.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Menurut data resmi, ada 135 orang meninggal pada tragedi tersebut.

Berdasarkan pada keputusan di Mahkamah Agung (MA), ada lima orang yang dihukum karena Tragedi Kanjuruhan. Berikut adalah daftarnya:

  • Abdul Haris (2 tahun penjara)
  • Suko Sutrisno (1 tahun penjara)
  • Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan)
  • AKP Bambang Sidik Achmadi (2 tahun penjara)
  • Kompol Wahyu Setyo Pranoto (2,5 tahun penjara)

Di mata Anis Hidayah, keputusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi korban dan publik secara umum. Anis Hidayah merasa pilu dengan keputusan itu dan berharap ada perbaikan kinerja pihak-pihak terkait ke depannya.

"Kita terus mendorong Komisi Yudisial misalnya bisa bekerja lebih baik dalam mendorong hakim-hakim bekerja untuk memberikan keadilan bagi korban termasuk pada kasus Kanjuruhan yang kita tahu sangat pilu," tutup Anis Hidayah.


BERITA TERKAIT

KOMENTAR

BERIKAN KOMENTAR

LATEST UPDATE

LATEST EDITORIAL