
Bola.net - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeber hasil investigasi mereka terhadap Tragedi Kanjuruhan. Mereka menyebut penggunaan gas air mata sebagai penyebab utama di balik tragedi yang merenggut lebih dari seratus jiwa dan melukai ratusan orang lainnya tersebut.
Dalam keterangan pers mereka, Komnas HAM menyebut bahwa penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian memiliki dampak langsung dan tak langsung terhadap banyaknya jumlah korban, baik tewas maupun luka-luka.
"Secara langsung, yakni jatuhnya gas air mata di ujung tubir tangga tribun 13 yang menjadikan gas air mata masuk ke lorong tangga sampai keluar pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton yang ingin keluar dari stadion. Namun demikian, hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi," tulis Komnas HAM dalam keterangan pers bernomor 039/HM.00/XI/2022.
"Secara tidak langsung, yakni gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan para penonton dan membuat terjadinya penumpukan penonton di pintu keluar stadion dengan kondisi penonton yang mengalami mata pedas, kulit panas, dada sesak, dan kesulitan bernapas," sambung mereka.
Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian dalam laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya tersebut merupakan bagian
rencana pengamanan pihak kepolisian. Walaupun, berdasar Regulasi Keselamatan dan Keamanan FIFA dan PSSI tahun 2021, ini adalah hal yang dilarang.
"Akan tetapi, desain pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia yang diinisiasi oleh PSSI dengan bekerja sama dengan Polri di dalam klausulnya tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan FIFA dan PSSI," ungkap Komnas HAM.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Lebay Tembakkan Gas Air Mata
Aparat kepolisian, dalam investigasi Komnas HAM, berlebihan dalam menembakkan gas air mata. Mereka mencatat ada paling tidak 45 tembakan gas air mata pada kesempatan tersebut.
Komnas HAM mencatat, ada 21 gas air mata yang ditembakkan ke tribun selatan dan utara. Sebelas tembakan gas di antaranya dilepaskan dalam waktu hanya sebelas detik. Kemudian, dalam kesempatan berikutnya, mereka melepaskan lagi 24 tembakan dalam waktu empat menit.
Jumlah ini berbeda jauh dengan versi kepolisian. Menurut Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit, 'hanya' ada sebelas tembakan gas air mata pada insiden tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa gas air mata ditembakkan ke arah tribun. Penembakan gas air mata juga terlihat bahwa mengejar penonton.
Lagi-lagi, ini berbeda dengan versi kepolisian, yang dalam rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur beberapa waktu lalu menyebut bahwa tembakan diarahkan ke arah sentel ban.
Dilakukan Brimob dan Sabhara
Komnas HAM juga menemukan bahwa ada dua kesatuan yang melakukan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan. Selain pasukan Brimob, satuan Sabhara juga melepaskan tembakan air mata pada insiden ini.
Komnas HAM puun menemukan bahwa amunisi gas air mata yang ditembakkan dalam insiden ini merupakan stok tahun 2019. Statusnya sendiri sudah kedaluwarsa.
Penembakan gas air mata oleh dua satuan ini, dari hasil investigasi Komnas HAM, dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang. Penembakan ini dilakukan atas diskresi masing-masing pasukan.
Di sisi lain, Komnas HAM menemukan bahwa match commissioner mengetahui petugas keamanan membawa senjata gas air mata. Namun, ia tak melaporkan hal ini. Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Artikel-artikel Menarik Lainnya:
- LPSK Beber Sejumlah Pasal yang Bisa Digunakan untuk Usut Tragedi Kanjuruhan
- Sebulan Berlalu, Ini Lima Hoaks yang Tersebar Pasca-Tragedi Kanjuruhan
- Persebaya Desak Liga 1 Dilanjutkan, Aji Santoso: Akhir November Paling Ideal
- Iwan Bule Klarifikasi Pidato 'Hadirin Berbahagia' di Stadion Kanjuruhan: Saya Tidak Sengaja
- Iwan Bule Ungkap Kronologi Fun Football dengan Presiden FIFA: Infantino Sempat Marah
- Tantangan Besar Persebaya Tetap Berlatih di Tengah Vakumnya Liga 1 2022/2023
- Ini Alasan Tim Hukum Aremania Minta Penambahan Pasal Tersangka Tragedi Kanjuruhan
- Gelar Aksi di Kejari Kota Malang, Sekber Arema Tuntut Tambahan Pasal dan Tersangka Tragedi Kanjuruha
- Tuntut Berkas Penyidikan Ditolak, Ratusan Aremania Geruduk Kantor Kejari Kota Malang
- 'Penjual Dawet' Jilid 2, Ada Akun Tiktok Sebut Aksi Damai Aremania Berujung Anarkis
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Komnas HAM Sebut Penggunaan Gas Air Mata sebagai Biang Kerok Tragedi Kanjuruhan
Bola Indonesia 3 November 2022, 08:24 -
Wali Kota Malang Siap Kawal Tuntutan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Bola Indonesia 27 Oktober 2022, 14:42
LATEST UPDATE
-
Breaking News! Ruben Amorim Mainkan Senne Lammens Jadi Starter Lawan Sunderland!
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 20:05 -
Link Live Streaming Arsenal vs West Ham - Nonton Premier League di Vidio
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 20:02 -
Bos MU: Sunderland Berpotensi Bikin Prahara di Old Trafford!
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 19:28 -
MU vs Sunderland: Ruben Amorim Berharap Tuah 2 Pemain Setan Merah Ini
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 18:32 -
Diikuti 8 Tim, Saksikan Keseruan Final Four Livoli Divisi Utama 2025 Eksklusif di MOJI
Voli 4 Oktober 2025, 17:07 -
Liverpool Harus Perbaiki Performa Tandang untuk Bisa Bersaing di Semua Kompetisi
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 16:52 -
Real Madrid Temukan Duet Emas Baru: Mbappe dan Guler
Liga Spanyol 4 Oktober 2025, 16:43
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR