
Bola.net - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengomentari proses hukum para tersangka yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka menyebut bahwa seharusnya ada lebih dari enam tersangka dalam kasus ini.
"Enam tersangka itu tidak cukup. Dalam temuan kami, enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian tidak cukup," ucap Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan, Choirul Anam, Kamis (03/11).
"Kami mengapresiasi langkah-langkah kepolisian yang sudah menetapkan enam tersangka ini. Namun, enam tersangka ini tidak cukup. Ada layer-layer tertentu sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ia menambahkan.
Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Panpel Arema, Suko Sutrisno, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman. Enam tersangka ini dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP.
Berkas keenam tersangka ini sudah diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, berkas ini dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Bukan Sekadar Urusan Administratif
Lebih lanjut, Anam menyebut, Komnas HAM menemukan sejumlah bukti bahwa peran pemegang tata kelola sepak bola Indonesia dalam Tragedi Kanjuruhan bukan sekadar masalah administrasi. Menurutnya, ada sejumlah fakta bahwa ini sekadar urusan melanggar atau tidak melanggar aturan PSSI.
"Ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana," tutur Anam.
Soroti Buruknya Tata Kelola Sepak Bola Indonesia
Komnas HAM juga menyoroti buruknya tata kelola sepak bola Indonesia. Mereka menilai bahwa tata kelola sepak bola Indonesia tak dilandasi sebuah prinsip ketaatan terhadap hukum mereka sendiri.
"Jadi, PSSI juga banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan mereka sendiri, baik yang dibuat PSSI maupun yang dibuat FIFA," tutur Anam.
"Selain itu, nggak ada standarisasi soal penyelenggara pertandingan. Ini menjadi salah satu rekomendasi kami," ia menandaskan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Tak Cukup Enam Tersangka
Bola Indonesia 3 November 2022, 18:04
-
Komnas HAM Sebut Penggunaan Gas Air Mata sebagai Biang Kerok Tragedi Kanjuruhan
Bola Indonesia 3 November 2022, 08:24
-
Bangkit, Arema FC Gandeng Konsultan Internasional
Bola Indonesia 2 November 2022, 20:48
-
Sebulan Berlalu, Ini Lima Hoaks yang Tersebar Pasca-Tragedi Kanjuruhan
Bola Indonesia 2 November 2022, 18:30
-
Perubahan di Manajemen, Komisaris Arema FC Minta Pemain Tak Risau
Bola Indonesia 1 November 2022, 01:30
LATEST UPDATE
-
Kabar Baik untuk Interisti! Hasil Tes Denzel Dumfries Jelang Derby Milan Diumumkan
Liga Italia 18 November 2025, 08:37
-
Solusi Panik? AC Milan Pertimbangkan Pulangkan Thiago Silva di Usia 41 Tahun!
Liga Italia 18 November 2025, 08:15
-
Lingkaran Setan Timnas Italia: Mengapa Azzurri Gagal di Kualifikasi Piala Dunia (Lagi)?
Piala Dunia 18 November 2025, 08:05
-
Sah! Erick Thohir Kini Kuasai 100% Saham Oxford United
Liga Inggris 18 November 2025, 07:38
-
Prediksi Spanyol vs Turki 19 November 2025
Piala Dunia 18 November 2025, 06:45
-
Prediksi Brasil vs Tunisia 19 November 2025
Amerika Latin 18 November 2025, 06:30
-
BRI Super League: Persib Bandung Kehilangan Adam Alis karena Cedera Kaki
Bola Indonesia 18 November 2025, 04:37
-
Derby della Madonnina: Mentalitas dan Kualitas Modric, Faktor Pembeda bagi AC Milan
Liga Italia 18 November 2025, 00:02
LATEST EDITORIAL
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55
-
Florian Wirtz Selanjutnya? 10 Rekrutan Terburuk dari Juara Bertahan Premier League
Editorial 12 November 2025, 11:23
-
6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester United pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 12 November 2025, 10:55

























KOMENTAR