
Namun, penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara dalam pembelian IPO Bank Jatim oleh kliennya.
Tim pengacara La Nyalla juga menambahkan bahwa pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah tersebut telah selesai dan telah dibebankan pada dua orang pejabat Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang telah dihukum dalam kasus ini.
"Kami mohon agar majelis hakim menerima permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum," ucap salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Ma'ruf Syah saat membacakan permohonan praperadilannya.
Sidang yang dipimpin hakim Ferdinandus ini, mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan 12 kuasa hukum La Nyalla secara bergantian. [initial]
Baca Ini Juga:
- Peserta Konvoi Aremania Banyak yang Tak Indahkan Keselamatan
- Dirusak Oknum Aremania, Dua Pemilik Mobil Lapor ke Polresta
- Goran Gancev Senang Sambutan Aremania
- Ahmad Bustomi Harap Cederanya Lekas Pulih
- Ini Rahasia Ruang Ganti Arema Cronus Sebelum Kalahkan Persib Bandung
- Konvoi Aremania Dihimbau Tak Ganggu Ujian Nasional
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Kuasa Hukum Minta Penyidikan La Nyalla Dihentikan
Bola Indonesia 5 April 2016, 18:55
-
Kajati Jatim Minta La Nyalla Jantan
Bola Indonesia 4 April 2016, 21:26
-
Menpora Siap Bertemu PSSI dengan Syarat
Bola Indonesia 1 April 2016, 20:33
-
Arema Cronus Tak Mau Ikut Polemik KLB PSSI
Bola Indonesia 1 April 2016, 20:07
LATEST UPDATE
-
Jadi Kapten Chelsea untuk Pertama Kalinya, Begini Reaksi Cole Palmer
Liga Inggris 6 April 2026, 09:45
LATEST EDITORIAL
-
4 Kandidat Pengganti Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 3 April 2026, 14:32
-
Italia Cari Pelatih Baru: 7 Kandidat Pengganti Gennaro Gattuso
Editorial 3 April 2026, 14:14
-
3 Bintang Manchester United yang Absen di Piala Dunia 2026
Editorial 2 April 2026, 10:41
-
Starting XI Pemain Termahal yang Absen di Piala Dunia 2026
Editorial 2 April 2026, 10:13























KOMENTAR