Mereka berkeluh kesah atas sikap termohon, yakni Kejati Jatim, yang dianggap tidak menghormati proses praperadilan, dengan masih melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla, mengeluarkan panggilan paksa, serta menjadikan La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Oleh karenanya, kami minta agar hakim pemeriksa praperadilan ini membuatkan penetapan, supaya pemohon menghentikan segala bentuk penyidikan dalam kasus ini," ujar Fahmi Bahmid, salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla.
Kendati demikian, Hakim Ferdinandus tak langsung serta merta menerima keluhan tersebut. Pasalnya masuk dalam dalil permohonan. Atas permohonan tersebut, Kejati Jatim akan mengajukan jawaban dan sediannya akan dibacakan Rabu (6/3/2016) besok.
Dalam sidang permohonan praperadilan itu, dijabarkan pula alasan La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar, dengan menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Tahun 2012.
Tim kuasa hukum La Nyalla juga menilai, penetepan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim, telah merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Kuasa Hukum Minta Penyidikan La Nyalla Dihentikan
Bola Indonesia 5 April 2016, 18:55
-
Kajati Jatim Minta La Nyalla Jantan
Bola Indonesia 4 April 2016, 21:26
-
Menpora Siap Bertemu PSSI dengan Syarat
Bola Indonesia 1 April 2016, 20:33
-
Arema Cronus Tak Mau Ikut Polemik KLB PSSI
Bola Indonesia 1 April 2016, 20:07
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Amerika Serikat vs Belgia: Charles De Ketelaere
Piala Dunia 7 Juli 2026, 09:26
-
Sudah Waktunya Pensiun dari Timnas Portugal, Wahai Cristiano Ronaldo?
Piala Dunia 7 Juli 2026, 07:30
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55




















KOMENTAR