Sidang pembacaan putusan yang dilakukan Senin, (23/5) siang, dipimpin oleh Hakim tunggal Mangapul Girsang. Hakim memutuskan membatalkan surat perintah penyidikan, dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon dalam hal ini Kejati Jatim.
Hakim juga memerintahkan rehabilitasi terhadap tindakan yang sudah dilakukan Kejati Jatim yakni, pencabutan surat pencekalan dan pencabutan surat penutupan sejumlah rekening atas nama La Nyalla.
Dalam pertimbangannya, Hakim mengutip mengenai rencana Kejati Jatim yang akan mengeluarkan sampai 100 sprindik baru dalam kasus ini. Hakim mengatakan, hal tersebut bisa mengakibatkan kegaduhan hukum dan kontraproduktif dengan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut hakim, penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyalahi hukum acara pidana. Sebab, La Nyalla tidak pernah disidik dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya. Apalagi perkara dana hibah Kadin Jatim juga sudah selesai dan inkrah.
"Suatu putusan hakim harus dianggap benar. Apabila penyidikan masih dilakukan, maka dianggap tidak sah dan batal demi hukum," tegas Mangapul.
Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Mustofa Abidin mengapresiasi putusan hakim. Ia berharap Kejati Jatim tunduk dan menjalankan perintah pengadilan. “Pak La Nyalla berhak mendapat kepastian hukum. Sesuai yang diatur dalam peraturan perundangan dan jaminan hak dasar di konstitusi kita, bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian dan perlindungan hukum," ucapnya. [initial]
Baca Ini Juga:
- Suporternya Bentrok Dengan Ultras Gresik United, Ini Kata PS TNI
- Suporter PS TNI Akan Diawasi
- Hindari Bentrok Suporter, Gresik United Minta Panpel Lebih Siap
- Suporter Gresik Jadi Korban Bentrok, Striker PS TNI Prihatin
- Ini Pemicu Tawuran Suporter di Gresik Versi Bek PS TNI
- Persegres Tanggung Biaya Perawatan Seluruh Korban Bentrok
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
La Nyalla Menang di Praperadilan Lagi
Bola Indonesia 23 Mei 2016, 18:00
-
Bela La Nyalla, Guru Besar UI Sudutkan Kejati Jatim Lagi
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 22:01
-
Soal Kasus La Nyalla, Kejati Jatim Pertanyakan Independensi Hakim
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 21:59
-
Kembali Dari Mati Suri, PSSI Wajib Berbenah
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 15:53
LATEST UPDATE
-
Evaluasi Timnas Indonesia U-22 jelang SEA Games 2025: Progres Terlihat, PR Masih Ada
Tim Nasional 19 November 2025, 04:25
-
Imbang 2-2 Lawan Mali, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia U-22 yang Layak Dapat Apresiasi
Tim Nasional 19 November 2025, 04:00
-
Kabar Buruk untuk Arsenal, Pemulihan Kai Havertz Alami Kemunduran
Liga Inggris 19 November 2025, 02:20
-
Arsenal Buka Peluang Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Januari, Siapa Saja?
Liga Inggris 19 November 2025, 00:56
-
Manchester United Bisa Jual Marcus Rashford dan Kobbie Mainoo untuk Patuhi PSR
Liga Inggris 19 November 2025, 00:30
-
3 Opsi Pengganti Mohamed Salah di Liverpool, Termasuk Pemain dari Klub Rival
Liga Inggris 19 November 2025, 00:00
-
Lupakan Ronaldo, Bruno Fernandes Buktikan Jadi Pemain Paling Penting di Timnas Portugal
Piala Dunia 18 November 2025, 23:41
-
Analisis Calon Pengganti Robert Lewandowski: Menimbang 4 Kandidat Ideal untuk Barcelona
Liga Spanyol 18 November 2025, 23:22
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Januari untuk Selamatkan Musim
Editorial 19 November 2025, 01:56
-
3 Bintang Manchester United yang Bisa Ditukar dengan Antoine Semenyo
Editorial 19 November 2025, 01:37
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55




















KOMENTAR