Menurut Chudry, penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka berkali-kali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, adalah langkah yang berada di luar kepatutan hukum. Sebagai aparat penegak hukum, Kejati Jatim semestinya mematuhi putusan hukum yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tak dapat disidik lagi.
"Negara kita saat ini sedang berupaya membangun supremasi hukum. Hukum bisa tegak kalau semua patuh. Menjadi preseden buruk jika aparat hukum justru mengingkari hukum," kata Chudry saat memberikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/5) tadi.
Chudry menambahkan, keputusan praperadilan mengikat kepada semua, termasuk kepada penegak hukum. Produk dari penyidikan setelah ditetapkan di praperadilan, tidak boleh digunakan lagi dan harus batal demi hukum. Sesuai dengan Undang-undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kinerja penegak hukum termasuk dalam hal ini Kejaksaan harus beradasarkan prinsip-prinsip pemrintahan yang baik.
"Apabila ada tindakan yang dilakukan penegak hukum yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka harus dinyatakan batal demi hukum," katanya. Chudry juga menegaskan kembali adanya prinsip bahwa semua perkara harus ada akhirnya (Litis Finitri Oportet).
"Ini juga sebagai bagian dari prinsip perlindungan HAM yang melekat pada diri setiap manusia, termasuk hak untuk mendapat perlindungan hukum yang adil dan hak untuk mendapat kepastian hukum. Itu juga diatur di UU HAM," jelasnya.
"Sebenarnya, dengan putusan pengadilan yang sudah berulang kali, diperlukan kearifan semua pihak untuk menaatinya. Putusan pengadilan itu berlaku untuk semua, apalagi bagi pihak yang beperkara tentu berlaku dan harus patuh," pungkasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Bela La Nyalla, Guru Besar UI Sudutkan Kejati Jatim Lagi
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 22:01
-
Soal Kasus La Nyalla, Kejati Jatim Pertanyakan Independensi Hakim
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 21:59
-
Kembali Dari Mati Suri, PSSI Wajib Berbenah
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 15:53
-
Pencabutan Pembekuan, Kado Ulang Tahun La Nyalla
Bola Indonesia 10 Mei 2016, 23:28
LATEST UPDATE
-
Evaluasi Timnas Indonesia U-22 jelang SEA Games 2025: Progres Terlihat, PR Masih Ada
Tim Nasional 19 November 2025, 04:25
-
Imbang 2-2 Lawan Mali, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia U-22 yang Layak Dapat Apresiasi
Tim Nasional 19 November 2025, 04:00
-
Kabar Buruk untuk Arsenal, Pemulihan Kai Havertz Alami Kemunduran
Liga Inggris 19 November 2025, 02:20
-
Arsenal Buka Peluang Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Januari, Siapa Saja?
Liga Inggris 19 November 2025, 00:56
-
Manchester United Bisa Jual Marcus Rashford dan Kobbie Mainoo untuk Patuhi PSR
Liga Inggris 19 November 2025, 00:30
-
3 Opsi Pengganti Mohamed Salah di Liverpool, Termasuk Pemain dari Klub Rival
Liga Inggris 19 November 2025, 00:00
-
Lupakan Ronaldo, Bruno Fernandes Buktikan Jadi Pemain Paling Penting di Timnas Portugal
Piala Dunia 18 November 2025, 23:41
-
Analisis Calon Pengganti Robert Lewandowski: Menimbang 4 Kandidat Ideal untuk Barcelona
Liga Spanyol 18 November 2025, 23:22
-
Kiper Persis Solo Gianluca Pandeynuwu Ukir Sejarah di BRI Super League 2025/2026
Bola Indonesia 18 November 2025, 23:11
-
Benjamin Sesko Absen Kontra Everton, Kembalinya Diperkirakan Desember
Liga Inggris 18 November 2025, 22:46
-
Blunder Pemain Naturalisasi Malaysia Saat Sidang FIFA: Salah Sebut Asal Nenek
Tim Nasional 18 November 2025, 22:37
-
2 Laga Timnas Indonesia U-22 vs Mali: Kalah di Laga Pertama, Imbang di Laga Kedua
Tim Nasional 18 November 2025, 22:36
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Januari untuk Selamatkan Musim
Editorial 19 November 2025, 01:56
-
3 Bintang Manchester United yang Bisa Ditukar dengan Antoine Semenyo
Editorial 19 November 2025, 01:37
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55

























KOMENTAR