Menurut Chudry, penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka berkali-kali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, adalah langkah yang berada di luar kepatutan hukum. Sebagai aparat penegak hukum, Kejati Jatim semestinya mematuhi putusan hukum yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tak dapat disidik lagi.
"Negara kita saat ini sedang berupaya membangun supremasi hukum. Hukum bisa tegak kalau semua patuh. Menjadi preseden buruk jika aparat hukum justru mengingkari hukum," kata Chudry saat memberikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/5) tadi.
Chudry menambahkan, keputusan praperadilan mengikat kepada semua, termasuk kepada penegak hukum. Produk dari penyidikan setelah ditetapkan di praperadilan, tidak boleh digunakan lagi dan harus batal demi hukum. Sesuai dengan Undang-undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kinerja penegak hukum termasuk dalam hal ini Kejaksaan harus beradasarkan prinsip-prinsip pemrintahan yang baik.
"Apabila ada tindakan yang dilakukan penegak hukum yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka harus dinyatakan batal demi hukum," katanya. Chudry juga menegaskan kembali adanya prinsip bahwa semua perkara harus ada akhirnya (Litis Finitri Oportet).
"Ini juga sebagai bagian dari prinsip perlindungan HAM yang melekat pada diri setiap manusia, termasuk hak untuk mendapat perlindungan hukum yang adil dan hak untuk mendapat kepastian hukum. Itu juga diatur di UU HAM," jelasnya.
"Sebenarnya, dengan putusan pengadilan yang sudah berulang kali, diperlukan kearifan semua pihak untuk menaatinya. Putusan pengadilan itu berlaku untuk semua, apalagi bagi pihak yang beperkara tentu berlaku dan harus patuh," pungkasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Bela La Nyalla, Guru Besar UI Sudutkan Kejati Jatim Lagi
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 22:01
-
Soal Kasus La Nyalla, Kejati Jatim Pertanyakan Independensi Hakim
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 21:59
-
Kembali Dari Mati Suri, PSSI Wajib Berbenah
Bola Indonesia 18 Mei 2016, 15:53
-
Pencabutan Pembekuan, Kado Ulang Tahun La Nyalla
Bola Indonesia 10 Mei 2016, 23:28
LATEST UPDATE
-
Mentalitas Comeback Persib Bandung yang Terus Terjaga
Bola Indonesia 19 Agustus 2026, 16:47
-
Serunya Rayakan Kemerdekaan Bersama Fimelahood Getting Intimate Lewat Sushi
Lain Lain 19 Agustus 2026, 16:26
-
Debut Jay Herdman di Bali United: Tampil Menjanjikan, Blunder Berujung Gol Persib
Bola Indonesia 19 Agustus 2026, 16:01
-
Jose Mourinho Ungkap Percakapan yang Bikin Vinicius Junior Bertahan di Real Madrid
Liga Spanyol 19 Agustus 2026, 15:45
-
Fermin Lopez Siap Jadi False 9 Barcelona
Liga Spanyol 19 Agustus 2026, 15:13
-
29 Menit Yan Diomande, Indikasi Positif untuk Real Madrid
Liga Spanyol 19 Agustus 2026, 14:20
-
Daftar 18 Pemain Timnas Voli Putra Indonesia untuk Hadapi Kamboja
Voli 19 Agustus 2026, 13:34
-
Transfer Rodri ke Barcelona: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa Saja yang Dirugikan?
Liga Spanyol 19 Agustus 2026, 13:25
-
Timnas Voli Putra Indonesia Uji Kekuatan Kamboja Jelang Asian Games 2026
Voli 19 Agustus 2026, 13:24
-
Diogo Dalot Berharap Rafael Leao Bertahan di AC Milan
Liga Italia 19 Agustus 2026, 13:01
-
Real Madrid Masih Mencari Pengganti Toni Kroos di Lini Tengah
Liga Spanyol 19 Agustus 2026, 12:27
-
Jude Bellingham Jadi Nomor 10, Arda Guler Bisa Berperan sebagai Nomor 6
Liga Spanyol 19 Agustus 2026, 11:21
-
Mourinho Ungkap Alasan Rodri Lebih Pilih Barcelona daripada Real Madrid
Liga Spanyol 19 Agustus 2026, 10:58
-
Jose Mourinho Dituntut Bawa Real Madrid Juara La Liga dan Kalahkan Barcelona
Liga Spanyol 19 Agustus 2026, 10:53
LATEST EDITORIAL
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59


























KOMENTAR