Bola.net - Berakhir sudah dualisme terkait siapa pihak yang berhak menggunakan nama Persija Jakarta untuk berlaga di pentas sepak bola nasional. Hal tersebut menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang akhirnya memenangkan PT Persija Jaya Jakarta.
Kasus tersebut bermula, ketika terdapat perubahan susunan direksi PT Persija Jaya oleh tergugat tanpa sepengetahuan pemegang saham. Padahal, badan hukum pengelola Persija Jakarta yang sah sekarang adalah PT Persija Jaya Jakarta dengan menempatkan Ferry Paulus sebagai Direktur Utama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan keputusan akhir dengan memenangkan gugatan Persija Jakarta. "Sejak awal, kami adalah pihak yang berwenang. Karena itu, ketika harus dibawa ke persidangan, kami tidak gentar dan akan selalu memperjuangkan Persija," terang Ferry Paulus.
"Kebenaran itu tidak bisa diselewengkan, terbukti dengan keputusan hakim memenangkan Persija Jakarta. Sedangkan pesan moral untuk PSSI, keputusan mengkloningkan Persija yang terbukti dari awal adalah salah. PSSI harus introspeksi dalam mengambil segala keputusan," tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, ada tiga keputusan besar yang ditetapkan Majelis Hakim yaitu, PT Persija Jaya bukan administrator Persija Jakarta, PT Persija Jaya tidak berhak memakai nama Persija Jakarta dan PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi Indonesian Premier League (IPL). (esa/dzi)
Kasus tersebut bermula, ketika terdapat perubahan susunan direksi PT Persija Jaya oleh tergugat tanpa sepengetahuan pemegang saham. Padahal, badan hukum pengelola Persija Jakarta yang sah sekarang adalah PT Persija Jaya Jakarta dengan menempatkan Ferry Paulus sebagai Direktur Utama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan keputusan akhir dengan memenangkan gugatan Persija Jakarta. "Sejak awal, kami adalah pihak yang berwenang. Karena itu, ketika harus dibawa ke persidangan, kami tidak gentar dan akan selalu memperjuangkan Persija," terang Ferry Paulus.
"Kebenaran itu tidak bisa diselewengkan, terbukti dengan keputusan hakim memenangkan Persija Jakarta. Sedangkan pesan moral untuk PSSI, keputusan mengkloningkan Persija yang terbukti dari awal adalah salah. PSSI harus introspeksi dalam mengambil segala keputusan," tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, ada tiga keputusan besar yang ditetapkan Majelis Hakim yaitu, PT Persija Jaya bukan administrator Persija Jakarta, PT Persija Jaya tidak berhak memakai nama Persija Jakarta dan PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi Indonesian Premier League (IPL). (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Gubernur DKI Siapkan Stadion Senilai Rp 1,5 T Untuk Persija
Bola Indonesia 23 Oktober 2012, 20:00
-
PSSI Tak Mau Gegabah Sikapi Kemenangan Ferry Paulus
Bola Indonesia 23 Oktober 2012, 19:45
-
PN Jaktim Menangkan Ferry Paulus
Bola Indonesia 23 Oktober 2012, 19:15
-
Macan Kemayoran Sudah Dapatkan Sponsor
Bola Indonesia 20 Oktober 2012, 00:03
-
Ferinando Pahabol Amunisi Baru Persipura
Bola Indonesia 28 September 2012, 22:18
LATEST UPDATE
-
Tidak Semua Orang Senang Lihat Neymar Dipanggil ke Timnas Brasil
Piala Dunia 25 Mei 2026, 14:02
-
Tidak Ada Lagi Ejekan, Sekarang Giliran Arsenal Juara Premier League
Liga Inggris 25 Mei 2026, 13:51
-
Gubernur KDM Janjikan Bonus Juara Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Bola Indonesia 25 Mei 2026, 13:31
-
Leon Goretzka Disarankan ke AC Milan, Bisa Duet dengan Luka Modric
Liga Italia 25 Mei 2026, 13:20
-
Mikel Arteta Takjub dengan Momen Arsenal Angkat Trofi Premier League
Liga Inggris 25 Mei 2026, 13:14
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00
-
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 19 Mei 2026, 09:39
-
5 Pemain yang Bisa Jadi Fondasi Jose Mourinho di Real Madrid
Editorial 18 Mei 2026, 12:25

























KOMENTAR