Bola.net - Peluang Indonesia untuk lolos dari sanksi FIFA semakin sempit. Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Sekjen) PSSI, Azwan Karim, menegaskan jika FIFA telah menyiapkan draft surat sanksi pembekuan bagi Indonesia.
Hanya saja dikatakannya, di dalam draft surat tersebut, sanksi pembekuan bagi Indonesia secara otomatis akan berakhir apabila pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut SK Pembekuan PSSI.
Meski sulit, Azwan mengungkapkan, Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattaliti tetap berupaya melobi pengurus FIFA untuk kembali memberi kesempatan dan kelonggaran waktu bagi Indonesia menyelesaikan persoalan.
Tidak hanya itu, La Nyalla juga menyodorkan fakta terbaru dari proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang telah mengabulkan putusan sela atas SK Pembekuan yang diajukan PSSI.
"Namun, FIFA tidak serta merta menerima penjelasan yang disampaikan pak La Nyalla. Sebab secara intensif, terus memonitor perkembangan permasalahan sepak bola Indonesia, melalui pemberitaan. FIFA menilai putusan sela yang dikeluarkan PTUN masih bersifat sementara, belum denifinit atau inkrah," tuturnya.
"FIFA menginginkan keputusan yang bersifat definitif. Mereka menilai, Kemenpora masih belum menunjukkan itikad baik untuk mencabut SK Pembekuan PSSI dan tidak lagi melakukan intervensi," tutupnya. (esa/dzi)
Hanya saja dikatakannya, di dalam draft surat tersebut, sanksi pembekuan bagi Indonesia secara otomatis akan berakhir apabila pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut SK Pembekuan PSSI.
Meski sulit, Azwan mengungkapkan, Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattaliti tetap berupaya melobi pengurus FIFA untuk kembali memberi kesempatan dan kelonggaran waktu bagi Indonesia menyelesaikan persoalan.
Tidak hanya itu, La Nyalla juga menyodorkan fakta terbaru dari proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang telah mengabulkan putusan sela atas SK Pembekuan yang diajukan PSSI.
"Namun, FIFA tidak serta merta menerima penjelasan yang disampaikan pak La Nyalla. Sebab secara intensif, terus memonitor perkembangan permasalahan sepak bola Indonesia, melalui pemberitaan. FIFA menilai putusan sela yang dikeluarkan PTUN masih bersifat sementara, belum denifinit atau inkrah," tuturnya.
"FIFA menginginkan keputusan yang bersifat definitif. Mereka menilai, Kemenpora masih belum menunjukkan itikad baik untuk mencabut SK Pembekuan PSSI dan tidak lagi melakukan intervensi," tutupnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
PSSI: FIFA Nilai Kemenpora Belum Tunjukkan Itikad Baik
Bola Indonesia 29 Mei 2015, 22:37
-
Sekjen PSSI: FIFA Sudah Siapkan Draft Sanksi
Bola Indonesia 29 Mei 2015, 22:35
-
Menpora Optimis Indonesia Aman Dari Sanksi FIFA
Bola Indonesia 29 Mei 2015, 21:49
-
Kemenpora Dinilai Terlalu Jauh Campuri PSSI
Bola Indonesia 29 Mei 2015, 21:45
-
Pakar Hukum Tata Negara Minta PSSI Tunduk Pada Tata Kelola Negara
Bola Indonesia 29 Mei 2015, 21:42
LATEST UPDATE
-
Link Live Streaming Liga Inggris: Liverpool vs Brentford
Liga Inggris 24 Mei 2026, 20:56
-
Link Live Streaming Liga Inggris: Sunderland vs Chelsea
Liga Inggris 24 Mei 2026, 20:51
-
Nonton Live Streaming Liga Inggris: Man City vs Aston Villa
Liga Inggris 24 Mei 2026, 20:51
-
Link Live Streaming Liga Inggris: Crystal Palace vs Arsenal
Liga Inggris 24 Mei 2026, 20:47
-
Nonton Live Streaming Liga Inggris: Sunderland vs Chelsea
Liga Inggris 24 Mei 2026, 20:33
-
Nonton Live Streaming Liga Inggris: Palace vs Arsenal
Liga Inggris 24 Mei 2026, 20:17
-
Nonton Live Streaming Liga Inggris: Liverpool vs Brentford
Liga Inggris 24 Mei 2026, 19:58
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00
-
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manchester City
Editorial 19 Mei 2026, 09:39
-
5 Pemain yang Bisa Jadi Fondasi Jose Mourinho di Real Madrid
Editorial 18 Mei 2026, 12:25






















KOMENTAR