Bola.net - Aktivis kelompok pemerhati sepak bola Save Our Soccer (SoS), Apung Widadi, tidak memanfaatkan waktu yang diberikan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mediasi dengan baik. Hasilnya, PSSI langsung melaporkannya ke Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (13/2) siang.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika Apung telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong. Karena itu, Apung dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Masing-masing yakni, pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan KUHP pasal 14 ayat 1. Ancaman hukuman dari pasal tersebut, sampai tiga tahun kurungan penjara.
"Semula, kami berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel, tanpa langsung berkonfrontasi dengan pihak hukum. Yang bersangkutan, kita tunggu selama dua hari untuk memaparkan bukti-bukti yang dimiliki. Sayangnya, yang bersangkutan tidak mengindahkan hal tersebut dan justru menantang kami (PSSI)," ujarnya.
"Ketika dalam tulisannya, Apung menyebut tim nasional Indonesia U-19 dengan kalimat kasihan, tentu hal tersebut membuat PSSI tersinggung. Timnas U-19, itu berada bawah PSSI dan Badan Tim Nasional (BTN). Artinya, Apung sudah menilai PSSI sebagai organisasi yang tidak becus mengurus hal tersebut. Di situlah, titik kalimat yang kami nilai menyerang PSSI secara organisasi," sambungnya.
Dilanjutkannya, PSSI bukanlah badan publik yang menjadi subjek undang-undang dan memiliki kewajiban mempublikasikan laporan keuangannya. Sebab, hal tersebut hanya bisa dilakukan dalam mekanisme Kongres. Yakni, kepada para anggota resminya.
"Pada dasarnya, PSSI siap dan transparan soal laporan keuangan. Namun, tetap pada proporsinya. Yang perlu diketahui, PSSI itu tidak mengelola dana publik. Selama ini, penilaian tersebut yang berkembang meski ternyata salah, Padahal, faktanya tidak demikian," pungkasnya. (esa/dzi)
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika Apung telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong. Karena itu, Apung dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Masing-masing yakni, pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan KUHP pasal 14 ayat 1. Ancaman hukuman dari pasal tersebut, sampai tiga tahun kurungan penjara.
"Semula, kami berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel, tanpa langsung berkonfrontasi dengan pihak hukum. Yang bersangkutan, kita tunggu selama dua hari untuk memaparkan bukti-bukti yang dimiliki. Sayangnya, yang bersangkutan tidak mengindahkan hal tersebut dan justru menantang kami (PSSI)," ujarnya.
"Ketika dalam tulisannya, Apung menyebut tim nasional Indonesia U-19 dengan kalimat kasihan, tentu hal tersebut membuat PSSI tersinggung. Timnas U-19, itu berada bawah PSSI dan Badan Tim Nasional (BTN). Artinya, Apung sudah menilai PSSI sebagai organisasi yang tidak becus mengurus hal tersebut. Di situlah, titik kalimat yang kami nilai menyerang PSSI secara organisasi," sambungnya.
Dilanjutkannya, PSSI bukanlah badan publik yang menjadi subjek undang-undang dan memiliki kewajiban mempublikasikan laporan keuangannya. Sebab, hal tersebut hanya bisa dilakukan dalam mekanisme Kongres. Yakni, kepada para anggota resminya.
"Pada dasarnya, PSSI siap dan transparan soal laporan keuangan. Namun, tetap pada proporsinya. Yang perlu diketahui, PSSI itu tidak mengelola dana publik. Selama ini, penilaian tersebut yang berkembang meski ternyata salah, Padahal, faktanya tidak demikian," pungkasnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Persiba Bantul Isyaratkan Tak Mundur Dari Kompetisi ISL
Bola Indonesia 13 Februari 2014, 21:09
-
Didepak Dari PSM, Roman Belum Tahu Mau Ke Mana
Bola Indonesia 13 Februari 2014, 19:34
-
PSM Seleksi Center Back Asal Pantai Gading
Bola Indonesia 13 Februari 2014, 19:27
-
Terkait Somasi Kepada Apung Widadi, PSSI Dianggap "Lebay"
Bola Indonesia 13 Februari 2014, 19:09
-
FDSI Siap Pasang Badan Bagi Apung Widadi
Bola Indonesia 13 Februari 2014, 19:00
LATEST UPDATE
-
Bruno Fernandes Gak Kemana-mana! Tetap di MU Musim Depan!
Liga Inggris 26 Mei 2026, 22:07
-
Belum Menyerah, Barcelona Nego MU Sekali Lagi untuk Marcus Rashford
Liga Spanyol 26 Mei 2026, 21:56
-
Breaking News! Persija Resmi Berpisah dengan Mauricio Souza
Bola Indonesia 26 Mei 2026, 21:10
-
Prediksi Crystal Palace vs Rayo 28 Mei 2026
Liga Eropa UEFA 26 Mei 2026, 20:25
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00

























KOMENTAR