
Bola.net - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut mengomentari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa SK Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah.
Hal tersebut diputuskan PTUN dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Hakim Ketua Ujang Abdullah mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277 ribu.
Refly Harun mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola dan pemberantasan mafia bola.
Ditegaskan Refly Harun, sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku.
"Jadi, apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak," tutur Refly.
Refly enggan masuk ke wilayah substansi perkara karena belum membaca langsung putusan dari PTUN tersebut. Yang pasti, kata dia, jika Menpora Imam yakin dengan putusan PTUN tersebut, dan kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut.
"Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," pungkasnya. [initial]
(esa/gia)
Hal tersebut diputuskan PTUN dalam sidang terakhir di Jakarta, Selasa (14/07). Hakim Ketua Ujang Abdullah mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277 ribu.
Refly Harun mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena keputusan hukum belum inkrah, SK pembekuan tersebut masih berlaku dan Kemenpora dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepak bola dan pemberantasan mafia bola.
Ditegaskan Refly Harun, sepanjang Kemenpora mengajukan banding dan SK Pembekuan PSSI pun masih berlaku.
"Jadi, apabila Menpora mengajukan banding, maka keputusan belum bisa dieksekusi karena objek sengketa hukum masih berjalan. Jadi, semua sekarang kembali Menpora mau mengajukan banding atau tidak," tutur Refly.
Refly enggan masuk ke wilayah substansi perkara karena belum membaca langsung putusan dari PTUN tersebut. Yang pasti, kata dia, jika Menpora Imam yakin dengan putusan PTUN tersebut, dan kasus-kasus mafia bola dapat diselesaikan dengan baik, maka terima saja putusan tersebut.
"Sebaliknya, jika Menpora menganggap bahwa putusan itu belum menjamin penyelesaian kasus-kasus mafia bola sehingga Menpora merasa masih perlu mengambil langkah-langkah lanjutan untuk membongkar match fixing, suap dan lain-lain, maka Menpora bisa memutuskan untuk banding," pungkasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
PSSI Siap Putar Kembali Kompetisi, Arema Cronus Bersyukur
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 18:38
-
Persebaya Desak PSSI Segera Gulirkan Kompetisi
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 16:05
-
Persebaya Gembira PSSI Menang di PTUN
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 15:51
-
PSSI Tak Bosan Ancam Klub Peserta Turnamen Kemenpora
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 15:37
-
Menang di PTUN, La Nyalla Larang Menpora Ajukan Banding
Bola Indonesia 15 Juli 2015, 15:27
LATEST UPDATE
-
Dari Lapangan Sampai Nongkrong, Ini Cara Tetap Segar Setelah Main Bola
Lain Lain 10 Juli 2026, 09:21
-
Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Timnas Prancis Catatkan Rekor Baru!
Piala Dunia 10 Juli 2026, 09:02
-
Tes Medis Lancar, MU Resmikan Transfer Andrey Santos Hari Ini
Liga Inggris 10 Juli 2026, 08:37
-
Andrey Santos Beres, MU Tuntaskan Transfer Ketiga Di Musim Panas ini!
Liga Inggris 10 Juli 2026, 08:26
-
Diam tetapi Mematikan Seperti Ousmane Dembele
Piala Dunia 10 Juli 2026, 06:08
-
Man of the Match Prancis vs Maroko: Kylian Mbappe
Piala Dunia 10 Juli 2026, 05:14
-
Tempat Menonton Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026, 10 Juli 2026
Piala Dunia 10 Juli 2026, 01:45
-
Link Streaming Piala Dunia 2026: Prancis vs Maroko, 10 Juli 2026
Piala Dunia 9 Juli 2026, 23:30
-
Jorge Jesus Capai Kesepakatan Latih Portugal
Piala Dunia 9 Juli 2026, 23:08
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55
























KOMENTAR