"Kami sudah sampaikan kepada induk organisasi. FIFA mengatakan itu tidak melanggar statuta," ujar Gusti di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/3) malam.
Gusti mengungkapkan, kasus yang melibatkan La Nyalla tidak ada hubungannya dengan PSSI. Sebab, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Hibah Kamar Dagang Industi (KADIN) Jawa Timur (Jawa Timur).
"Perlu disikapi bahwa itu bukan kasus PSSI. Itu kasus di luar sepabola," ungkapnya.
Pria 50 tahun itu menambahkan, La Nyalla masih menjadi ketum PSSI selama belum menjadi terpidana. Hal itu apabila berdasarkan statuta.
"Jika disandingkan dengan statuta PSSI, maka tidak ada keharusan untuk La Nyalla mundur dari jabatannya sebagai Ketum. Di statuta pasal 34 ayat 4 dikatakan, mundurnya anggota exco atau ketua umum bila statusnya menjadi terpidana," pungkasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ini Sikap Surabaya United Soal Wacana KLB PSSI
Bola Indonesia 22 Maret 2016, 15:09
-
Status Tersangka La Nyalla Sudah Dilaporkan ke FIFA
Bola Indonesia 22 Maret 2016, 14:21
-
PSSI Tunggu Surat Balasan Kapolri untuk Gelar Kompetisi
Bola Indonesia 22 Maret 2016, 13:55
-
Demi Gulirkan Kompetisi, PSSI Sudah Surati Kapolri
Bola Indonesia 22 Maret 2016, 11:45
-
Asprov PSSI Se-Indonesia Menolak KLB
Bola Indonesia 22 Maret 2016, 10:59
LATEST UPDATE
LATEST EDITORIAL
-
5 Kandidat Pelatih Baru Real Madrid Jika Alvaro Arbeloa Pergi
Editorial 9 April 2026, 17:45
-
9 Nama Besar yang Pernah Berseragam Real Madrid dan Bayern Munchen
Editorial 7 April 2026, 15:34
-
9 Calon Pengganti Enzo Fernandez Jika Chelsea Melepas Sang Gelandang
Editorial 6 April 2026, 21:25





















KOMENTAR