
Bola.net - Mantan pemain tim nasional Indonesia, Rochy Putiray, dalam masalah besar. Hal tersebut, buntut dari ucapannya dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Metro TV pada 10 Desember lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Rochy mengatakan bahwa Liga Indonesia sudah diatur dan diketahui juaranya sebelum kompetisi dimulai. Kontan, hal tersebut menimbulkan kecaman keras dari Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura.
"Dia bisa kena hukuman penjara dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun. Apa yang disampaikan Rochy merupakan fitnah yang keji dan melukai perasaan serta harkat dan martabat masyarakat Papua," ujar Penasehat Hukum Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura, Fahmi Bachmid.
Dilanjutkannya, sebagai juara empat kali di kompetisi sepakbola Indonesia, Persipura tentu merasa terfitnah dengan ucapan Rochy tersebut. Apa yang diucapkan Rochy, sudah memenuhi unsur pidana, khususnya Pasal 310 KUHP.JO Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 36 JO Pasal 45 JO Pasal 51 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008, tentang ITE.
"Selain penjara 12 tahun, ancaman lain yang menghadang Rochy yakni Rp 12 miliar. Sebab, pasal-pasal tersebut bukan saja fitnah dan tanpa hak, tetapi juga mengakibatkan kerugian di pihak orang lain. Dalam hal ini, Persipura sangat dirugikan," tuturnya. [initial]
(esa/pra)
Dalam kesempatan tersebut, Rochy mengatakan bahwa Liga Indonesia sudah diatur dan diketahui juaranya sebelum kompetisi dimulai. Kontan, hal tersebut menimbulkan kecaman keras dari Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura.
"Dia bisa kena hukuman penjara dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun. Apa yang disampaikan Rochy merupakan fitnah yang keji dan melukai perasaan serta harkat dan martabat masyarakat Papua," ujar Penasehat Hukum Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura, Fahmi Bachmid.
Dilanjutkannya, sebagai juara empat kali di kompetisi sepakbola Indonesia, Persipura tentu merasa terfitnah dengan ucapan Rochy tersebut. Apa yang diucapkan Rochy, sudah memenuhi unsur pidana, khususnya Pasal 310 KUHP.JO Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 36 JO Pasal 45 JO Pasal 51 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008, tentang ITE.
"Selain penjara 12 tahun, ancaman lain yang menghadang Rochy yakni Rp 12 miliar. Sebab, pasal-pasal tersebut bukan saja fitnah dan tanpa hak, tetapi juga mengakibatkan kerugian di pihak orang lain. Dalam hal ini, Persipura sangat dirugikan," tuturnya. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Puji Kinerja PSSI, Jakmania Bandingkan Prestasi Indonesia dengan Inggris
- Jakmania Ingatkan Suporter Tak Terpancing Pembekuan PSSI
- Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Kemenpora Soal PSSI
- Sepakbola Milik Siapa, FIFA atau Masyarakat?
- Pemerintah Diminta Jangan Tergoda Intervensi PSSI
- Mafia Sepakbola Indonesia Berasal Dari Malaysia
- Ekspos Berlebih Jadi Bumerang Bagi Garuda Jaya
- Bambang Nurdiansyah Menilai Vonis PSSI Salah Alamat
- 'Juara Liga Indonesia Sudah Diketahui Sebelum Kompetisi Bergulir'
- Eks Bintang Timnas Ini Mengaku Pernah Terima Suap
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Waketum PSSI Minta Menpora Imam Pahami UU SKN
Bola Indonesia 18 Desember 2014, 21:49 -
PSSI Sebut Belum Rasakan Peran Menpora Imam
Bola Indonesia 18 Desember 2014, 21:28 -
La Nyalla Ingatkan Menpora Imam Agar Tidak Salah Langkah
Bola Indonesia 18 Desember 2014, 21:23 -
'Rochy Putiray Tak Punya Bukti Atas Ucapannya'
Bola Indonesia 18 Desember 2014, 21:09 -
Masyarakat Papua Pecinta Sepakbola dan Persipura Kecewa Dengan Menpora
Bola Indonesia 18 Desember 2014, 20:08
LATEST UPDATE
-
Ryan Gravenberch Siap Antar Liverpool Bangkit di Stamford Bridge
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 11:47 -
Real Madrid Disebut-sebut dalam Lagu di Album Baru Taylor Swift, Ada Apa Nih?
Bolatainment 4 Oktober 2025, 11:22 -
Gabriel Magalhaes Diragukan Tampil, Arsenal Pincang Lawan West Ham
Liga Inggris 4 Oktober 2025, 10:30
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR