Logo dan Program Indosiar Diparodikan dengan Sembarangan di Media Sosial, Kemenkumham: Konsekuensinya Berat!

Bola.net - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut buka suara terkait maraknya parodi yang mencatut logo dan program Indosiar. Mereka menyebut parodi-parodi tersebut bisa menimbulkan konsekuensi yang berat bagi pembuatnya.
Seperti yang sudah diketahui, belakangan Indosiar kerap dijadikan bahan parodi di media sosial. Program dan juga logo mereka dicatut oleh para content creator untuk membuat konten-konten parodi.
Pihak Kemenkumham melalui Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) Agung Damarsasongko menegaskan bahwa tindakan parodi tersebut tidak bisa dibenarkan.
Ia juga menyebut bahwa Indosiar selaku pemegang hak cipta berhak menempuh jalur hukum atas pelanggaran tersebut.
"Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat," ujar Agung.
Simak komentar lengkapnya di bawah ini.
Tidak Bisa Sembarangan
Agung menjelaskan bahwa logo dan program Indosiar itu dilindungi Hak kekayaan intelektual. Sehingga penggunaan dan modifikasinya harus seizin AIndosiar.
"Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran," imbuhnya.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.
Agung menjelaskan menggunakan bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut.
Agung mengatakan meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang image-nya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial.
Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.
"Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu," katanya
"Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak," tambahnya.
Keluarkan Peringatan
Indosiar sendiri tidak tinggal diam melihat hal tersebut. Baru-baru ini mereka mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka.
View this post on Instagram
Dalam peringatan itu, Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.
Sudah Meresahkan
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Program dan Produksi SCTV dan Indosiar, Harsiwi Achmad membenarkan peringatan tersebut.
"Benar. Itu (unggahan di medsos) resmi," ungkap Siwi kepada merdeka.com
Saat ditanya apakah tetap menempuh jalur hukum, sementara si pembuat konten sudah memberikan pernyataan permohonan maaf. Siwi mengatakan tetap menempuh jalur hukum.
"Tetap karena ini sudah sangat meresahkan dan mencemarkan nama baik Indosiar juga sudah menggunakan aset-aset Indosiar dengan konten-konten yang tidak senonoh. Video ini juga sudah menyebar ke berbagai kalangan dan itu tidak bisa dihapus," tegasnya.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Emtek Group Jamin Siaran Liga 1 Musim Depan Lebih Kinclong
Bola Indonesia 15 Juni 2023, 15:48
-
Indosiar dan Vidio jadi Saksi Format Baru Liga 1 2023-2024
Bola Indonesia 15 Juni 2023, 15:02
-
Indosiar Penuhi Undangan Komnas HAM untuk Klarifikasi Jadwal Tayang Liga 1
Galeri 13 Oktober 2022, 18:13
-
Indosiar Tegaskan Tidak Ada Sponsor Rokok di Tayangan Liga 1
Bola Indonesia 13 Oktober 2022, 17:52
LATEST UPDATE
-
Gak Jadi Pergi! Antonio Rudiger Semusim Lagi Bersama Real Madrid
Liga Spanyol 28 Mei 2026, 02:30
-
Here We Go! Barcelona Amankan Transfer Bintang Timnas Inggris Ini
Liga Spanyol 28 Mei 2026, 02:04
-
Lah? Manuel Ugarte Batal Cabut dari MU?
Liga Inggris 28 Mei 2026, 01:30
-
Davide Frattesi Masuk Radar Juventus, Inter Milan Siap Buka Negosiasi
Liga Italia 28 Mei 2026, 01:00
-
Juventus Patah Hati? Liverpool Batal Lepas Alisson Becker?
Liga Italia 28 Mei 2026, 00:30
-
Barcelona Inginkan Joao Pedro, Chelsea: Sorry, Gak Dulu!
Liga Inggris 27 Mei 2026, 23:59
-
Tottenham Ganggu MU dalam Perburuan Calon Suksesor Casemiro Ini
Liga Inggris 27 Mei 2026, 23:30
-
Piala Dunia 2026: Deretan Bintang Besar yang Gagal Masuk Skuad
Piala Dunia 27 Mei 2026, 23:29
-
Enzo Fernandez Ingin Tinggalkan Chelsea, Tujuan Utamanya Real Madrid
Liga Inggris 27 Mei 2026, 23:01
-
Tolak MU, Bintang Newcastle Ini Bakal Gabung Barcelona?
Liga Inggris 27 Mei 2026, 23:00
-
Kylian Mbappe Kembali Jadi Pemain Terbaik Real Madrid
Liga Spanyol 27 Mei 2026, 22:56
LATEST EDITORIAL
-
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kandidat Tujuannya
Editorial 20 Mei 2026, 16:16
-
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel Arteta Masuk
Editorial 20 Mei 2026, 14:19
-
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tinggalkan Real Madrid
Editorial 19 Mei 2026, 10:00
























KOMENTAR