Logo dan Program Indosiar Diparodikan dengan Sembarangan di Media Sosial, Kemenkumham: Konsekuensinya Berat!

Bola.net - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut buka suara terkait maraknya parodi yang mencatut logo dan program Indosiar. Mereka menyebut parodi-parodi tersebut bisa menimbulkan konsekuensi yang berat bagi pembuatnya.
Seperti yang sudah diketahui, belakangan Indosiar kerap dijadikan bahan parodi di media sosial. Program dan juga logo mereka dicatut oleh para content creator untuk membuat konten-konten parodi.
Pihak Kemenkumham melalui Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) Agung Damarsasongko menegaskan bahwa tindakan parodi tersebut tidak bisa dibenarkan.
Ia juga menyebut bahwa Indosiar selaku pemegang hak cipta berhak menempuh jalur hukum atas pelanggaran tersebut.
"Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat," ujar Agung.
Simak komentar lengkapnya di bawah ini.
Tidak Bisa Sembarangan
Agung menjelaskan bahwa logo dan program Indosiar itu dilindungi Hak kekayaan intelektual. Sehingga penggunaan dan modifikasinya harus seizin AIndosiar.
"Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran," imbuhnya.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.
Agung menjelaskan menggunakan bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut.
Agung mengatakan meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang image-nya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial.
Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.
"Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu," katanya
"Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak," tambahnya.
Keluarkan Peringatan
Indosiar sendiri tidak tinggal diam melihat hal tersebut. Baru-baru ini mereka mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka.
View this post on Instagram
Dalam peringatan itu, Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.
Sudah Meresahkan
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Program dan Produksi SCTV dan Indosiar, Harsiwi Achmad membenarkan peringatan tersebut.
"Benar. Itu (unggahan di medsos) resmi," ungkap Siwi kepada merdeka.com
Saat ditanya apakah tetap menempuh jalur hukum, sementara si pembuat konten sudah memberikan pernyataan permohonan maaf. Siwi mengatakan tetap menempuh jalur hukum.
"Tetap karena ini sudah sangat meresahkan dan mencemarkan nama baik Indosiar juga sudah menggunakan aset-aset Indosiar dengan konten-konten yang tidak senonoh. Video ini juga sudah menyebar ke berbagai kalangan dan itu tidak bisa dihapus," tegasnya.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Emtek Group Jamin Siaran Liga 1 Musim Depan Lebih Kinclong
Bola Indonesia 15 Juni 2023, 15:48
-
Indosiar dan Vidio jadi Saksi Format Baru Liga 1 2023-2024
Bola Indonesia 15 Juni 2023, 15:02
-
Indosiar Penuhi Undangan Komnas HAM untuk Klarifikasi Jadwal Tayang Liga 1
Galeri 13 Oktober 2022, 18:13
-
Indosiar Tegaskan Tidak Ada Sponsor Rokok di Tayangan Liga 1
Bola Indonesia 13 Oktober 2022, 17:52
LATEST UPDATE
-
Eks Chelsea Ini Bakal Gabung Manchester United di Januari 2026?
Liga Inggris 17 November 2025, 16:22
-
Nasib Tragis 2 Raksasa Afrika: Ketika Nigeria dan Kamerun Gagal ke Lolos Piala Dunia 2026
Piala Dunia 17 November 2025, 16:20
-
Gerard Pique Yakin Timnas Indonesia Suatu Hari Nanti Bakal Lolos ke Piala Dunia
Tim Nasional 17 November 2025, 16:16
-
3 Makanan Indonesia Terfavorit Jay Idzes: Kelezatannya Bikin Kuliner Italia Pun Kalah
Bolatainment 17 November 2025, 16:10
-
Sinyal Pulang Sandro Tonali ke AC Milan Makin Kuat, Ada Klaim Mengejutkan dari Italia
Liga Italia 17 November 2025, 16:07
-
Sir Alex Ferguson Dukung Penuh Ruben Amorim, Doakan Sang Junior Sukses di MU!
Liga Inggris 17 November 2025, 16:07
-
Striker Legendaris MU Beri Wejangan ke Benjamin Sesko Agar Lebih Tokcer, Apa Isinya?
Liga Inggris 17 November 2025, 15:46
-
Inikah Pengganti Altay Bayindir di Skuad Manchester United di 2026?
Liga Inggris 17 November 2025, 15:31
-
Sesko Cedera, MU Impor Striker Lagi dari Jerman?
Liga Inggris 17 November 2025, 15:18
-
Liverpool Dikabarkan Sudah Buka Negosiasi Untuk Gelandang yang Diincar Man United Ini
Liga Inggris 17 November 2025, 15:07
-
Jadwal Lengkap Turnamen Bulu Tangkis BWF 2025: Ayo, Dukung Indonesia!
Bulu Tangkis 17 November 2025, 15:06
LATEST EDITORIAL
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55
-
Florian Wirtz Selanjutnya? 10 Rekrutan Terburuk dari Juara Bertahan Premier League
Editorial 12 November 2025, 11:23
-
6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester United pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 12 November 2025, 10:55























KOMENTAR