Logo dan Program Indosiar Diparodikan dengan Sembarangan di Media Sosial, Kemenkumham: Konsekuensinya Berat!

Bola.net - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut buka suara terkait maraknya parodi yang mencatut logo dan program Indosiar. Mereka menyebut parodi-parodi tersebut bisa menimbulkan konsekuensi yang berat bagi pembuatnya.
Seperti yang sudah diketahui, belakangan Indosiar kerap dijadikan bahan parodi di media sosial. Program dan juga logo mereka dicatut oleh para content creator untuk membuat konten-konten parodi.
Pihak Kemenkumham melalui Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) Agung Damarsasongko menegaskan bahwa tindakan parodi tersebut tidak bisa dibenarkan.
Ia juga menyebut bahwa Indosiar selaku pemegang hak cipta berhak menempuh jalur hukum atas pelanggaran tersebut.
"Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat," ujar Agung.
Simak komentar lengkapnya di bawah ini.
Tidak Bisa Sembarangan
Agung menjelaskan bahwa logo dan program Indosiar itu dilindungi Hak kekayaan intelektual. Sehingga penggunaan dan modifikasinya harus seizin AIndosiar.
"Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran," imbuhnya.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.
Agung menjelaskan menggunakan bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut.
Agung mengatakan meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang image-nya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial.
Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.
"Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu," katanya
"Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak," tambahnya.
Keluarkan Peringatan
Indosiar sendiri tidak tinggal diam melihat hal tersebut. Baru-baru ini mereka mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka.
View this post on Instagram
Dalam peringatan itu, Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.
Sudah Meresahkan
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Program dan Produksi SCTV dan Indosiar, Harsiwi Achmad membenarkan peringatan tersebut.
"Benar. Itu (unggahan di medsos) resmi," ungkap Siwi kepada merdeka.com
Saat ditanya apakah tetap menempuh jalur hukum, sementara si pembuat konten sudah memberikan pernyataan permohonan maaf. Siwi mengatakan tetap menempuh jalur hukum.
"Tetap karena ini sudah sangat meresahkan dan mencemarkan nama baik Indosiar juga sudah menggunakan aset-aset Indosiar dengan konten-konten yang tidak senonoh. Video ini juga sudah menyebar ke berbagai kalangan dan itu tidak bisa dihapus," tegasnya.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Emtek Group Jamin Siaran Liga 1 Musim Depan Lebih Kinclong
Bola Indonesia 15 Juni 2023, 15:48 -
Indosiar dan Vidio jadi Saksi Format Baru Liga 1 2023-2024
Bola Indonesia 15 Juni 2023, 15:02 -
Indosiar Penuhi Undangan Komnas HAM untuk Klarifikasi Jadwal Tayang Liga 1
Galeri 13 Oktober 2022, 18:13 -
Indosiar Tegaskan Tidak Ada Sponsor Rokok di Tayangan Liga 1
Bola Indonesia 13 Oktober 2022, 17:52
LATEST UPDATE
-
Prediksi Arsenal vs West Ham 4 Oktober 2025
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 10:10 -
Hasil FP1 Moto2 Mandalika 2025: Celestino Vietti dan Manuel Gonzalez Tercepat
Otomotif 3 Oktober 2025, 09:48 -
Prediksi Manchester United vs Sunderland 4 Oktober 2025
Liga Inggris 3 Oktober 2025, 09:39 -
Hasil FP1 Moto3 Mandalika 2025: David Munoz Memimpin Joel Kelso
Otomotif 3 Oktober 2025, 09:31 -
Jadwal, Hasil Lengkap, dan Klasemen Livoli Divisi Utama 2025
Voli 3 Oktober 2025, 09:10 -
Jadwal Lengkap Pertandingan Livoli Divisi Utama 2025, 3 September-19 Oktober 2025
Voli 3 Oktober 2025, 09:10 -
Jadwal Lengkap Turnamen Bulu Tangkis BWF 2025: Ayo, Dukung Indonesia!
Bulu Tangkis 3 Oktober 2025, 09:09 -
Daftar Pembalap Indonesia yang Berlaga di Idemitsu Asia Talent Cup 2025
Otomotif 3 Oktober 2025, 09:08 -
Jadwal Lengkap Idemitsu Asia Talent Cup 2025: Indonesia Turunkan 4 Wakil
Otomotif 3 Oktober 2025, 09:08 -
Jadwal Live Streaming Formula 1 Singapura 2025 di Vidio, 3-5 Oktober 2025
Otomotif 3 Oktober 2025, 09:07
LATEST EDITORIAL
-
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29 -
5 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions, Mbappe Mulai Mendekat
Editorial 2 Oktober 2025, 13:55
KOMENTAR