
Bola.net - Pemerintah resmi melarang warga negara asing, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia per 21 Juli 2021. Bagaimana dengan nasib Shin Tae-yong?
PSSI telah menjadwalkan kepulangan Shin Tae-yong pada 5 Agustus 2021. Pelatih Timnas Indonesia itu saat ini sedang berada di negara asalnya, Korea Selatan untuk check-up kesehatan dan berobat.
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yassona Laoly baru saja merevisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menjadi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam peraturan baru tersebut, TKA yang berstatus sebagai bagian dari proyek strategis nasional kali ini dilarang datang ke Indonesia.
Shin Tae-yong pernah dihadapi situasi seperti ini pada Juli 2020. Namun karena dianggap sebagai TKA dari proyek strategis nasional, maka pelatih berusia 50 tahun itu bisa masuk ke Indonesia.
Di tengah peraturan baru ini, PSSI berharap Shin Tae-yong masih diperbolehkan kembali ke Indonesia. "Semoga Shin Tae-yong masih bisa masuk Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, kepada Bola.net, Kamis (22/7).
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Koordinasi dengan Menpora
PSSI berencana berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali terkait peraturan baru ini. PSSI pun optimistis Shin Tae-yong dapat pengecualian merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
"Kami akan konsultasikan hal ini ke Pak Menpora," ucap Yunus.
"Bisa saja Shin kembali ke sini sebab kami memakai Inpres Nomor 3 tahun 2019," katanya menambahkan.
TKA Boleh Masuk, tapi ...
Dikutip Liputan6, ada lima kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pertama, orang asing yang memegang Visa diplomatik.
Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas.
Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan COVID-19, petugas-petugas laboratorium yang berkaitan dengan kemanusiaan.
Termasuk untuk awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan COVID-19, seperti bukti tes swab PCR dan melakukan karantina.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
- Jika PPKM Level 4 Berakhir 25 Juli 2021, Timnas Indonesia Tidak Jadi TC di Palembang atau Samarinda
- Keseharian Bagus Kahfi di Belanda: Bersepeda ke Tempat Latihan, Ngobrol dan Makan Bersama Tetangga
- Ansan Greeners Tanding Lagi, Asnawi Mangkualam Main Penuh Lagi
- Demi Tiket Piala AFC 2023, PSSI Ingin Timnas Indonesia Kalahkan Taiwan
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Respon PSSI Setelah Piala AFC Wanita U-20 dan U-17 2022 Dibatalkan
Tim Nasional 22 Juli 2021, 18:40
-
'Kenapa Kami Tidak Bisa Bermain Sepak Bola Seperti Negara Lain?'
Bola Indonesia 22 Juli 2021, 11:16
LATEST UPDATE
-
Dipecat MU, Berapa Pesangon yang Didapatkan Ruben Amorim?
Liga Inggris 5 Januari 2026, 18:49
-
Darren Fletcher Masih 'Hijau', Ini 5 Pelatih yang Bisa Jadi Caretaker MU
Liga Inggris 5 Januari 2026, 18:30
-
Daftar Pelatih yang Sudah Dipecat pada Musim 2025/2026
Liga Inggris 5 Januari 2026, 18:15
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester United Musim Depan
Editorial 5 Januari 2026, 15:52
-
Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenior: Revolusi Taktik Dimulai
Editorial 5 Januari 2026, 15:25
-
7 Pemain yang Pernah Menangis Karena Jose Mourinho, Ada Cristiano Ronaldo
Editorial 5 Januari 2026, 13:58
-
3 Kandidat Pengganti Enzo Maresca di Chelsea
Editorial 1 Januari 2026, 13:40















KOMENTAR