
Bola.net - Gonjang ganjing di tubuh klub Liga 2 Persis Solo, memasuki babak baru. Setelah saham mayoritas pengelola, PT Persis Solo Saestu (PSS) yang dimiliki PT Syahdana Properti Nusantara (SPN) dijual ke Vijaya Fitriyasa, kini giliran 26 klub internal selaku pemegang saham minoritas beraksi.
Juru bicara 26 klub internal Heri Isranto menilai, penjualan saham 70% ke pengusaha migas asal Jakarta tersebut tidak sah. Pasalnya penjualan tidak melibatkan para klub anggota yang memiliki saham 10 persen. Penjualan saham oleh Sigid Haryo Wibisono, bos PT SPN tersebut juga tidak melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.
"Semalem kami rapat, intinya 26 klub anggota yang punya Persis Solo ini, mensomasi pada pengelola (PT SPN) yang telah menjual saham Persis ke pihak lain. Kami ini pemilik Persis meskipun saham kami kecil. Tapi mengapa tidak pernah dilibatkan, tidak pernah ada RUPS. Tapi tiba-tiba pemilik Persis sudah berganti. Kami akan menempuh jalur hukum," ujar Heri, saat konferensi pers di Balai Persis, Solo, Kamis (3/10)
Simak informasi selengkapnya di bawah ini
Segera Diproses
Untuk langkah tersebut, Heri mengaku telah menyiapkan kuasa hukum. Somasi dan langkah hukum, dikatakannya, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kalau somasi tidak ada tanggapan, kita akan lakukan langkah hukum, sudah kita siapkan pengacara dari Solo. Pecinta sepakbola juga," tandasnya.
Koordinator klub internal Persis Solo, Agus Parno menambahkan, penjualan saham Persis Solo tersebut cacat prosedural. Dengan 70% saham tersebut Vijaya mengklaim telah mempunyai hak pengelolaan Persis Solo. Agus menjelaskan, pada awalnya kepemilikan 75% saham oleh PT SPN berdasarkan akta nomor 64 tertanggal 27 Juli 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSS. Namun setelah RUPS Oktober 2016, saham tersebut bertambah menjadi 90 persen.
"Memang PT SPN yang mempunyai saham mayoritas memiliki hak melakukan pemindahan atau penjualan saham ke perorangan atau badan hukum lainnya. Tetapi dalam penjualan saham harus mengikuti aturan yang ada dalam PT," katanya.
Menurut Agus, Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT serta perjanjian lain menyebutkan bahwa penjual saham harus mendapatkan persetujuan oleh semua pihak.
(Bola.net/Arie Sunaryo)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
70% Saham Persis Solo Dijual, 26 Klub Internal Tempuh Jalur Hukum
Bola Indonesia 3 Oktober 2019, 17:44
-
Erick Thohir Tertarik Kelola Persis Solo
Bola Indonesia 21 September 2019, 16:15
-
Kuasai Saham 70%, Pengusaha Migas ini Akan Kembalikan Kejayaan Persis Solo
Bola Indonesia 16 September 2019, 08:53
-
Jadwal Pertandingan Liga 2 Hari Ini, Sabtu 3 Agustus 2019
Bola Indonesia 3 Agustus 2019, 12:42
-
Stadion Manahan, SUGBK Mini Kebanggaan Kota Bengawan
Bola Indonesia 25 Juli 2019, 14:07
LATEST UPDATE
-
Tempat Menonton Everton vs Man Utd: Live Streaming Premier League di Vidio
Liga Inggris 23 Februari 2026, 22:15
-
Permainan Mental Guardiola Bisa Jadi Petaka untuk Arsenal!
Liga Inggris 23 Februari 2026, 21:58
-
Shayne Pattynama Siap Hadapi Laga Emosional Persija vs Malut United
Bola Indonesia 23 Februari 2026, 21:19
-
Prediksi BRI Super League: Bhayangkara FC vs Semen Padang 24 Februari 2026
Bola Indonesia 23 Februari 2026, 20:47
-
Prediksi BRI Super League: Malut United vs Persija 24 Februari 2026
Bola Indonesia 23 Februari 2026, 20:42
-
Dua Sisi Koin di Balik Performa Gemilang Virgil van Dijk
Liga Inggris 23 Februari 2026, 20:26
LATEST EDITORIAL
-
6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: Siapa Pewaris Tahta Gelandang Bertahan?
Editorial 20 Februari 2026, 00:00
-
7 Pemain yang Tenggelam Usai Pindah Klub Musim 2025/2026: Masih Ingat Darwin Nunez?
Editorial 19 Februari 2026, 23:35
-
Dari Eks Chelsea hingga Barcelona: 5 Pemain yang Pensiun di 2026
Editorial 16 Februari 2026, 23:25
-
5 Transfer Ideal untuk Michael Carrick Jika Jadi Manajer Permanen Manchester United
Editorial 16 Februari 2026, 23:09




















KOMENTAR