Gugatan Persib kepada Luis Milla Ditolak CAS, Malah Harus Bayar Gaji Rp300 Juta Lebih Plus Bunga

Gugatan Persib kepada Luis Milla Ditolak CAS, Malah Harus Bayar Gaji Rp300 Juta Lebih Plus Bunga
Luis Milla memimpin sesi latihan Persib Bandung di Liga 1 2022/2023 (c) Iqbal Ichsan

Bola.net - Persib Bandung kalah di Pengadilan Arbritase Olahraga atau CAS. Maung Bandung diharuskan membayar ratusan juta kepada mantan pelatihnya, Luis Milla.

Dalam putusan CAS bernomor 2024/A/10507 tentang Persib Bandung v. Luis Milla, Luis Milla berhak menerima gajinya pada Juli 2023 sebesar 18.064,51 euro (Rp306 juta) dari Persib.

Nominal yang wajib dikeluarkan Persib kepada Luis Milla itu belum ditambah bunga senilai 5 persen sejak 1 Agustus 2023 hingga tanggal pembayaran efektif.

"Klub juga gagal membayar gaji pelatih untuk Juli 2023, secara pro-rata, karena ia baru pergi pada tanggal 15 Juli 2023," tulis CAS.

1 dari 2 halaman

Gugatan Persib

Luis Milla dalam konferensi pers usai laga BRI Liga 1 2022/2023 antara Persib Bandung vs PSM Makassar di Stadion Pakansari, Bogor, Selasa (14/02/2023). (c) Bola.net/Bagaskara Lazuardi

Luis Milla dalam konferensi pers usai laga BRI Liga 1 2022/2023 antara Persib Bandung vs PSM Makassar di Stadion Pakansari, Bogor, Selasa (14/02/2023). (c) Bola.net/Bagaskara Lazuardi

Pada September 2024, Persib menggugat Luis Milla yang mundur dari Maung Bandung pada pertengahan Juli 2023, karena ada unsur pelanggaran kontrak di balik keputusannya secara mendadak.

"Dengan demikian, remunerasi yang belum dibayarkan kepada Pelatih hingga 14 Juli 2023 harus diberikan kepadanya, sebagaimana diputuskan oleh FIFA PSC. Oleh karena itu, pelatih berhak menerima jumlah berikut," ujar CAS.

"18.064,51 euro sebagai remunerasi terutang ditambah bunga 5% p.a. sejak 1 Agustus 2023 hingga tanggal pembayaran efektif," imbuh CAS.

Luis Milla melatih Persib dari September 2022 sampai Juli 2023. Dari 30 pertandingan, Maung Bandung mengoleksi 17 kemenangan, tujuh kali seri, dan enam kali kalah.


BERITA TERKAIT

KOMENTAR

BERIKAN KOMENTAR

LATEST UPDATE

LATEST EDITORIAL