Melainkan, Menpora Imam Nahrawi memberikan sejumlah persyaratan untuk dipatuhi La Nyalla dan kawan-kawan. Yakni, ditegaskan Menpora Imam, dengan syarat harus bisa menjalankan aturan dan bersedia melakukan reformasi.
"Tergantung kalau mereka mau mereformasi diri, membenahi, dan mau melaksanakan keputusan pengadilan soal transparansi keuangan. Tergantung mereka, ikuti aturan main tidak dan taat UUD SKN? Taat club Licensing? Rujukannya ke aturan. Kalau dijalankan akan kami pertimbangkan dan membuka diri)," terang Menpora Imam Nahrawi.
FIFA telah memberikan Indonesia sanksi tanpa batas waktu lewat surat Sekjen FIFA Jerome Valcke tertanggal 30 Mei. Sanksi baru akan dicabut apabila PSSI berjalan tanpa intervensi dari pemerintah, dalam hal ini Menpora Imam Nahrawi. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ini Syarat Untuk PSSI Bisa Berdialog Dengan Menpora
Bola Indonesia 4 Juni 2015, 20:42 -
Dorong Kompetisi Berjalan, Menpora Open Bidding Operator Liga
Bola Indonesia 3 Juni 2015, 22:30 -
Menpora Masih Beri PT LI Kesempatan Kelola Kompetisi Tim Transisi
Bola Indonesia 3 Juni 2015, 20:17 -
Menpora Ungkap Alasan Tetap Ragukan Sanksi dan Surat FIFA
Bola Indonesia 3 Juni 2015, 19:42 -
Menpora: Surat Sanksi FIFA Mungkin Palsu
Bola Indonesia 1 Juni 2015, 12:14
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Chelsea vs Liverpool: Moises Caicedo
Liga Inggris 5 Oktober 2025, 02:03 -
Inter vs Cremonese: Bonny Gemilang dengan 1 Gol dan 3 Assist
Liga Italia 5 Oktober 2025, 01:47 -
Man of the Match Inter Milan vs Cremonese: Ange-Yoan Bonny
Liga Italia 5 Oktober 2025, 01:36 -
Lamine Yamal Cedera Lagi, Hansi Flick Tak Yakin Bisa Tampil di El Clasico
Liga Spanyol 5 Oktober 2025, 01:25 -
Debut Sempurna Senne Lammens: Clean Sheet dan Pujian-Pujian!
Liga Inggris 5 Oktober 2025, 01:10
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR