
Bola.net - Proses sidang terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil, yang selama ini mengawal proses pengusutan kasus tersebut. Koalisi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute tersebut menilai ada banyak keganjilan dalam proses sidang ini.
Koalisi masyarakat sipil membeber keganjilan-keganjilan yang ada dalam proses sidang ini. Menurut mereka, keganjilan tersebut mulai dari terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim.
"Seharusnya, masyarakat -khususnya keluarga korban Tragedi Kanjuruhan serta jurnalis- diberikan akses seluas-luasnya untuk dapat melihat setiap proses dan tahapan persidangan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut," tutur Kepala LBH Pos Malang, Daniel Siagian, dalam rilis koalisi tersebut, Kamis (19/01).
"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan," sambungnya.
Menurut Daniel, apabila penyebab pembatasan pengunjung dalam persidangan tersebut adalah faktor keamanan, maka seharusnya PN Surabaya dapat memberikan pilihan lain agar jurnalis dan masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan.
Daniel juga menyoroti dihadirkannya para terdakwa secara daring. Padahal, menurut pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan.
"Terlebih lagi, pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu yang berarti tidak ada alasan hakim untuk dalam menghadirkan terdakwa secara online," tutur Daniel.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Soroti Anggota Polri jadi Penasehat Hukum
Kejanggalan lain, sambung Daniel, adalah diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana. Padahal, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut atau toga advokat. Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," papar Daniel.
"Kami menilai keputusan tersebut, telah merusak dan melecehkan sistem hukum yang berlaku," tukasnya.
Desak Komisi Yudisial Turun Tangan
Daniel, mewakili koalisi masyarakat sipil, meminta agar Komisi Yudisial turun tangan. Ia meminta agar lembaga tersebut memantau dan mengawasi jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan.
"Komisi Yudisial dapat mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan," tegas Daniel.
"Kedua, kami mendorong Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan," ia menandaskan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Arema FC Tak Risau Teror Mental Suporter PSIS Semarang
Bola Indonesia 19 Januari 2023, 20:19 -
Jelang Hadapi PSIS Semarang, Arema FC Waspadai Teror Carlos Fortes dan Marukawa
Bola Indonesia 19 Januari 2023, 20:14 -
Dipinang Arema FC, Ahmad Bustomi Dibawa ke Kandang PSIS Semarang
Bola Indonesia 19 Januari 2023, 18:05 -
BRI Liga 1 2022/2023: Pelatih Arema FC Sanjung Kekuatan PSIS Semarang
Bola Indonesia 19 Januari 2023, 01:07
LATEST UPDATE
-
Ange-Yoan Bonny Bonny, Energi Baru yang Langsung Menyatu di Inter
Liga Italia 5 Oktober 2025, 03:23 -
Dua Pemain Muda Hebat untuk Masa Depan Inter Milan
Liga Italia 5 Oktober 2025, 02:53 -
Man of the Match Chelsea vs Liverpool: Moises Caicedo
Liga Inggris 5 Oktober 2025, 02:03 -
Inter vs Cremonese: Bonny Gemilang dengan 1 Gol dan 3 Assist
Liga Italia 5 Oktober 2025, 01:47 -
Man of the Match Inter Milan vs Cremonese: Ange-Yoan Bonny
Liga Italia 5 Oktober 2025, 01:36 -
Lamine Yamal Cedera Lagi, Hansi Flick Tak Yakin Bisa Tampil di El Clasico
Liga Spanyol 5 Oktober 2025, 01:25
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan Jika Ruben Amorim Dipecat
Editorial 3 Oktober 2025, 15:31 -
7 Pemain yang Mampu Cetak Lebih dari 800 Gol, Ronaldo Nomor 3
Editorial 3 Oktober 2025, 15:04 -
7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selamat Jika Pindah Januari
Editorial 2 Oktober 2025, 14:29
KOMENTAR