"Harusnya segera memenuhi kewajiban hukumnya. Cepat atau lambat, ia kan bakal tetap pulang ke Indonesia," ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pada Bola.net.
"Jika terus seperti ini, organisasi kan jadi tersandera," sambungnya.
Sebelumnya, La Nyalla memilih untuk tak menghiraukan panggilan Kejati Jatim. Bahkan, dikabarkan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini telah berada di luar negeri. Terakhir, ia dikabarkan berada di Singapura.
Sementara itu, status hukum La Nyalla -yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini membuat posisinya di PSSI mulai digoyang. Sejumlah pihak mengisyaratkan akan menggelar Kongres Luar Biasa, untuk mengganti pria kelahiran 10 Mei 1959 ini.
Sementara itu, Kemenpora sendiri tak mau ikut campur terkait adanya wacana KLB tersebut. Mereka tidak akan mengambil langkah atau sikap apapun terkait hal ini.
"Sejauh ini, kami menilai bahwa hal tersebut adalah urusan internal mereka," tandas Gatot. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ihwal Kasus La Nyalla, Ini Kata Menpora
Bola Indonesia 1 April 2016, 15:30
-
Kemenpora Harap La Nyalla Penuhi Kewajiban Hukum
Bola Indonesia 1 April 2016, 14:52
-
Pakar Hukum UI Kritisi Status DPO dan Red Notice La Nyalla
Bola Indonesia 1 April 2016, 07:44
-
La Nyalla DPO, Gubernur Jatim Ogah Komentar
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 10:16
-
Mabes Polri Sudah Deteksi Posisi La Nyalla
Bola Indonesia 31 Maret 2016, 09:31
LATEST UPDATE
-
Real Madrid Serius Kejar Michael Olise
Liga Spanyol 9 April 2026, 21:04
-
Statistik Bicara: Vinicius Junior Lebih Tajam Bersama Arbeloa
Liga Spanyol 9 April 2026, 20:37
-
Konflik Dani Carvajal dan Alvaro Arbeloa, Ini Penyebabnya
Liga Spanyol 9 April 2026, 20:20
LATEST EDITORIAL
-
5 Kandidat Pelatih Baru Real Madrid Jika Alvaro Arbeloa Pergi
Editorial 9 April 2026, 17:45
-
9 Nama Besar yang Pernah Berseragam Real Madrid dan Bayern Munchen
Editorial 7 April 2026, 15:34
-
9 Calon Pengganti Enzo Fernandez Jika Chelsea Melepas Sang Gelandang
Editorial 6 April 2026, 21:25

























KOMENTAR